Senin, 6 Oktober 2025

Penghinaan di Media Sosial

Tiba di Kejaksaan, Rey Utami Bilang Kangen Anak

Trio tersangka kasus bau ikan asin tiba di gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2019).

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Rey Utami saat tiba di gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2019). 

Karena sudah diberikan waktu, akhirnya Fairuz dan Sonny mempolisikan Galih atas ucapannya yang diduga sudah melakukan pencemaran nama baik.

Pablo Benua keluar  dari Rumah Tahanan (Rutan) dan diperiksa ke Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis(24/10/2019) pagi.
Pablo Benua keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) dan diperiksa ke Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis(24/10/2019) pagi. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Fairuz dan Sonny melaporkan Galih, Rey, dan Pablo terkait video 'Bau Ikan Asin' ke Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2019) didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris.

Ketiganya diduga melanggar pasal 27 ayat 1 ju Pasal 43 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 Ju Pasal 45 Ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah Pasal 310 dan 311 KUHP. (Arie Puji Waluyo/ARI)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved