Artis Terjerat Narkoba
Senyum Roro Fitria Datangi PN Jakarta Selatan, Katanya Bakal Kembali Jalani Sidang Kasus Narkoba
Pemain sinetron Roro Fitria mendatangi Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Raya Ampera, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).
Dia dianggap bersalah dan melanggar hukum atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Roro Fitria dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, diaa ditangkap polisi pada 14 Februari 2018, di kediamannya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Penangkapan dilakukan terhadapnya karena diduga memesan narkotika jenis sabu seberat tiga gram.
Dia memesan sabu kepada fotografernya bernama Wawan seharga Rp 5 juta. Rinciannya, Rp 4 juta untuk membeli sabu dan Rp 1 juta untuk jasa pemesanan.
Akan tetapi, pemesanan sabu hanya tersedia sebanyak 2 gram.
Kemudian, dia meminta sabu dikirim menggunakan jasa ojek online yang kemudian dia ditangkap berikut barang bukti sabu seberat 1,599 gram netto.
Saat melakukan pemesanan, dia memakai nama orang tuanya dan dikirim ke rumah Roro.
Namun, Roro kaget ketika ojek online tiba di rumahnya bersama WH dan polisi.
Kemudian, polisi menangkap Roro di rumahnya dan menyita barang bukti, serta menggeledah rumah orang tua Roro Fitria.
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Roro Fitria Jalani Sidang Kasus Narkotika Tanpa Seragam Tahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan