Senin, 6 Oktober 2025

Kabar Artis

Kabar Terbaru Roro Fitria: Ajukan PK, Jadi Instruktur Tari di Penjara, Masa Hukuman Sisa 25 Bulan

Kabar terbaru Roro Fitria setelah dipenjara karena kasus narkoba. Ajukan PK, jadi instruktur tari, dan masa hukumannya sisa 25 bulan.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Roro Fitria menangis di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018). 

Berikut beberapa kabar terbaru Roro Fitria yang dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com:

1. Ajukan PK

Penampilan Roro Fitria saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Kamis (5/9/2019).
Penampilan Roro Fitria saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Kamis (5/9/2019). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

Roro Fitria mengajukan peninjauan kembali atau PK atas vonis yang diterimanya.

Dikutip dari Kompas.com, PK sudah diajukan oleh tim kuasa hukum Roro pada 12 Agustus 2019 dengan sidang perdana digelar pada Kamis (5/9/2019) hari ini.

Kuasa hukum Roro Fitria, Fedhli Faisal menilai majelis hakim keliru menjatuhkan vonis kepada Roro dengan Pasal 112.

Menurut Fedhli, Roro bukanlah pengedar

"Sebelumnya terbukti Pasal 112, menguasai. Menguasai itu tujuannya adalah untuk digunakan."

"Jadi, menurut kami pasal 127 yang tepat digunakan," ujar Fedhli.

Fedhli berujar, Roro memang meminta terpidana lainnya, WH, untuk membeli barang haram tersebut.

Namun, Roro tidak mengedarkan.

"Tujuannya digunakan sendiri secara bersama-sama. Artinya tidak ada tujuannya melakukan transaksi atau perederan gelap narkotika."

"Sehingga menurut kami pasal yang paling tepat diterapkan adalah Pasal 127 UU Narkotika," kata Fedhli.

Berdasarkan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Roro divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

Roro terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Adapun, sidang perdana PK digelar Kamis hari ini beragendakan pembacaan permohonan PK.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved