Penghinaan di Media Sosial
Berkas Kasus Ikan Asin Sudah di Tangan Jaksa, Kapan Galih Ginanjar,Pablo Benua dan Rey Utami Sidang?
Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara tiga tersangka kasus video bau ikan asin yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami ke Jaksa.
"Kami juga menemukan di konten akun you tube Rey Utami dan Benoa Channel adanya indikasi pornografi dan asusila.
Ada beberapa video lain di akun youtube nya yang terindikasi pornografi dan asusila," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (11/7/2019).
Karenanya kata dia, pihaknya masih melakukan penyelidikan atas sejumlah video lain di akun you tube Rey Utami dan Benoa Channel.
"Kami masih dalami dugaan indikasi ini," kata Argo.
Ia menjelaskan dalam penggeledahan di rumah pasangan suami istri Pablo Benoa dan Rey Utami di Bogor, barang bukti yang dicari penyidik di sana sudah tidak ada.
"Saat kita lakukan penggeledahan hampir semuanya sudah kosong. Artinya bahwa barang bukti yang digunakan
seperti untuk perekaman, kamera dan flashdisk tidak ada semua di sana," kata Argo.
Argo mengatakan penggeledahan terkait peran Pablo dan Rey yang mewawancarai Galih Ginanjar dan mengupload hasil wawancara ke akun youtube mereka.
"Peran mereka, tersangka Pablo adalah pemilik akun youtube official Rey Utami dan Benoa Channel.
Sementara Rey Utami adalah pemilik email [email protected] untuk masuk ke akun youtube itu," kata Argo.
"Modus operandinya bahwa 3 tersangka Galih, Rey dan Pablo membuat suatu wawancara, kemudian direkam dan diedit secara sadar.
Lalu diupload ke akun You Tube mereka Rey Utami dan Benoa Channel," tambah Argo.
Ia mengatakan video wawancara Galih yang ditayangkan di akun you tube itu berdurasi 32,6 menit.
"Galih, Rey Utami dan Pablo Benoa ditetapkan tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 27 Ayat 1 dan
3 berkaitan dengan pornografi dan tindakan asusila, serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama