Artis Terjerat Narkoba
Mantan Pacar Jefri Nichol Datang ke Polres Metro Jakarta Selatan
Jefri Nichol menjalani pemeriksaan terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan.
Jefri Nichol juga mengatakan bahwa dirinya baru dua kali menggunakan ganja.
Awalnya ia menggunakan ganja pada 17 Juli 2019 dan yang kedua pada 19 Juli 2019.
"Jefri Nichol disangkakan pasal 111 ayat 1 Sub pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Djafar dalam jumpa pers.
Atas sangkaan itu, Jefri terancam penjara hingga 12 tahun kurungan.
"Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," ucap Indra.
Bila terbukti bersalah, Jefri bisa dikenai hukuman penjara dan denda maksimal miliaran rupiah.
(Tribunnews.com/Anugerah Tesa Aulia)
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mantan Pacar Jefri Nichol Datangi Polres Jaksel