Artis Terjerat Narkoba
Saat Vonis Dibacakan Hakim, Steve Emmanuel Sibuk Garuk-garuk Leher
Steve Emmanuel divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terkait kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wajar datar tanpa ekspresi Steve Emmanuel awali sidang putusan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).
Sebelum sidang dimulai, ia tak menggubris panggilan awak media yang ingin mengambil gambarnya.
Ketika sidang dimulai, tak ada gelagat atau mimik wajah tegang dari Steve Emmanuel. Bahkan beberapa kali menengok ke arah kuasa hukumnya.
Hal yang menarik adalah ketika Majelis Hakim membacakan vonis padanya. Steve Emmanuel terlihat sibuk mengibaskan tangan di hadapan wajahnya.
Baca: Divonis 9 Tahun Penjara, Steve Emmanuel Lempar Senyum Saat Keluar Ruang Sidang
Baca: Istri Sah Selain Rey Utami Buka-bukaan, Pablo Benua sebagai Suami Tak Pernah Beri Nafkah ke Anaknya
Baca: Nia April Mengaku Masih Berstatus Istri Sah Pablo Benua, Pernah Minta Cerai Tapi Enggak Digubris

Tak jelas ada serangga atau hewan yang mengganggu.
Tak sampai situ, Steve Emmanuel juga sibuk menggaruk bagian lehernya, bahkan saat ia berdiskusi dengan kuasa hukumnya terkait langkah hukum yang akan diambil.
Artis 35 tahun itu sibuk menggaruk lehernya beberapa kali.
Baca: Anak Raffi Ahmad Sekolah di Cikal, Penasaran Berapa SPP-nya?
Baca: Posting Foto Lima Anaknya, Andika Mahesa: Kalian Adalah Malaikat Pencabut Nyali
Baca: Zul Zivilia Menangis: Istrinya Harus Menanggung Beban Hidup Sendirian
Usai divonis, Steve yang akan keluar ruang sidang tak mendapat kawalan berlebih, hanya ada sekiranya dua petugas yang membukakan jalan untuknya.
Hanya diam seribu bahasa, Steve sempat melemparkan senyum ke awak media. Bahkan setelah ia divonis sembilan tahun penjara, guratan senyum masih tergambar di bibirnya.
Steve dijatuhi hukuman 9 tahun penjara setelah terbukti melanggar pasal 112 ayat 2 no 35 tahun 2009.

"Menjatuhkan pidana 9 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan. Terdakwa tidak tepat dikenakan pasal 127 berdasarkan pertimbangan barang bukti 92,04 gram.
Tindakan Steve terbukti melanggar pasal 112 ayat 2 UU 35/2009," ucap ketua majelis hakim, Erwin Djong.
Vonis dari hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Steve Emmanuel selama 13 tahun penjara.