Rabu, 1 Oktober 2025

Prostitusi Artis

Vanessa Angel Buka-bukaan, Ini yang Dilakukan Saat Berada di Kamar Hotel Bersama Rian Subroto

Vanessa Angel terang-terangan melakukan hal ini bersama Rian Subroto di kamar hotel

Editor: Sugiyarto
Kolase/Instagram/@vanessaangelofficial
Vanessa Angel aktris kelahiran 21 Deember 1991 

Sambil mengobrol, Rian Subroto pun mengakui dirinya adalah fans Vanessa Angel.

Diakui Vanessa Angel juga, selama mengobrol dengan Rian Subroto, lengannya sempat dipegang oleh pria tersebut.

"Ngobrol standar aja misal tadi pesawat jam berapa. Terus aku tanya 'nanti acaranya mulai berapa mas ?'. '(Lalu Rian Subroto jawab) nanti acaranya jam setengah satu, santai aja kita ngobrol aja dulu'," pungkas Vanessa Angel dilansir TribunnewsBogor.com.

Selama obrolan itu berlangsung, Vanessa Angel pun mengaku sudah punya firasat tidak enak.

Sebab diakui Vanessa Angel, selama mengobrol, Rian Subroto selalu melihat jam tangan yang ia kenakan.

Tak hanya itu, Vanessa Angel pun mengaku heran kenapa sang asisten tidak juga masuk ke dalam kamar hotel yang ia tempati.

"Aku mulai merasa aneh. Dia ( Rian Subroto) ngobrol sambil ngeliat jam. Ya enggak tahu, enggak enak aja sih perasaannya. Kok asisten aku enggak disuruh masuk ?" ujar Vanessa Angel.

Hingga akhirnya, setelah 30 menit mengobrol, Vanessa Angel dikejutkan dengan kedatangan polisi ke kamar hotelnya.

Ketika polisi datang, Vanessa Angel mengaku bahwa dirinya sempat curiga dengan sosok Rian Subroto.

Ia takut bahwa Rian Subroto saat itu sedang membawa narkoba.

"Aku sempat mikir 'waduh jangan-jangan nih cowok bawa narkoba'. Terus tas aku digeledah. Aku berpikirannya nih cowok yang ada apa-apa," ucapnya.

Namun setelah digeledah dan dibawa ke oleh polisi, Vanessa Angel baru mengetahui bahwa penggerebekan itu terkait dengan kasus prostitusi online.

Diwartakan sebelumnya, Vanessa Angel divonis lima bulan penjara dalam kasus penyebaran konten asusila dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019).

Hakim menilai Vanessa Angel dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan Vanessa terbukti bersalah dengan sengaja mentransmisikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dipidana selama lima bulan," kata ketua majelis Dwi saat bacakan amar putusan, Rabu, (26/6/2019).

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 6 bulan penjara.

Pasca bebas, Vanessa Angel pun akhirnya blak-blakan mengungkap soal kejanggalan kasusnya.

Termasuk dengan sosok Rian Subroto yang hingga saat ini tak juga terungkap identitasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved