Kamis, 2 Oktober 2025

Penghinaan di Media Sosial

Kontras dengan Vlog Ikan Asin, Senyum Galih Ginanjar, Rey dan Pablo Lenyap Saat Pakai Rompi Tahanan

Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua pun terlihat sudah mengenakan rompi tahanan.

Penulis: Nurul Hanna
Kolase/Tribunnews.com/Kompas.com/Grid.Id
Ketiga tersangka kasus vlog ikan asin saat mengenakan rompi tahanan setelah Rey Utami dan Pablo Benua serta Galih Ginanjar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak ada lagi tawa, Rey Utami dan Pablo Benua, hahkan untuk tersenyum pun Galih Ginanjar tak mampu lagi.

Itulah yang ditunjukkan ketiga tersangka kasus vlog ikan asin saat mengenakan rompi tahanan setelah Rey Utami dan Pablo Benua serta Galih Ginanjar.

Baca: Resmi Ditahan, Begini Ekspresi Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua Pakai Baju Tahanan

Rey Utami dijebloskan ke Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).
Rey Utami dijebloskan ke Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019). ((Kompas.com/Tri Susanto Setiawan))

Mereka tak menggubris pertanyaan awak media saat dibawa ke ruang tahanan.

Galih Ginanjar hanya sesekali melihat ke arah awak media. Sama sekali tak terlihat senyum di wajahnya.

Baca: Masuk Penjara Lagi, Ridho Rhoma Tak Jadi Diantar Sang Ayah

Galih Ginanjar saat dibawa ke rutan Polda Metro Jaya,  Jumat (12/7/2019).
Galih Ginanjar saat dibawa ke rutan Polda Metro Jaya, Jumat (12/7/2019). (TRIBUNNEWS.COM/NURUL HANNA)

Rey Utami terlihat menggantungkan masker di lehernya.

Ia juga memilih untuk tidak menanggapi pernyaan awak media. Begitu pula dengan sang suami, Pablo Benua yang bungkam saat ditanya awak media.

Resmi jadi tersangka, Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua jalani pemeriksaan kesehatan di Polda Metro Jaya pada Jumat (12/7/2019).
Resmi jadi tersangka, Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua jalani pemeriksaan kesehatan di Polda Metro Jaya pada Jumat (12/7/2019). (Grid.ID | Corry Wenas Samosir)

Ekspresi ini sangat kontras dengan tawa Galih Ginanjar dan Rey Utami saat keduanya tampil di vlog ikan asin.

Keduanya di vlog ikan asin terlihat tertawa.

Demikian dengan versi klarifikasi vlog ikan asin. Pablo pun tertawa dan mengatakan video mulut sampah di konten YouTube mereka memang sengaja membuat konten yang seolah menampung ekspresi siapa pun yang ingin menumpahkan uneg-unegnya, meskipun itu berbau 'sampah'.

Video klarifikasi ikan asin yang dibuat Rey Utami dan Pablo Benua menjelaskan tentang video ucapan Galih Ginanjar sebelumnya yang dianggap menyinggung manan istriya Fairuz A Rafiq.
Video klarifikasi ikan asin yang dibuat Rey Utami dan Pablo Benua menjelaskan tentang video ucapan Galih Ginanjar sebelumnya yang dianggap menyinggung manan istriya Fairuz A Rafiq. (YouTube Rey Utami dan Benua)

Galih, Rey dan Pablo resmi menjadi tersangka terkait laporan penyebaran konten asusila melalui video ikan asin. Ketiganya dilaporkan oleh mantan istri Galih Ginanjar, Fairuz A Rafiq.

Resmi Ditahan

Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua resmi ditahan mulai hari ini, Jumat (12/7/2019).

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.

Galih, Rey Utami dan Pablo Benua akan menjalani masa tahanan di Rutan Polda hingga 20 hari ke depan.

"Jadi setelah selesai dilakukan pemeriksaan, kemudian penyidik membuat surat perintah penahanan," ucap Kombes Pol, Argo Yuwono di kantornya, Jumat (12/7/2019) siang.

"Jadi mulai hari ini penyidik resmi mengeluarkan surat perintah penahanan untuk ketiga tersangka (Rey Utami, Pablo Benua dan Galih Ginanjar)," lanjut dia.

Sebelumnya pada Kamis (11/7/2019) malam, ketiga tersangka, Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua telah menjalani proses pemeriksaan selama lebih dari 10 jam.

"Tadi malam penyidik dari Krimsus dari cyber telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Rey tersangka Pablo dan tersangka Galih. Jadi pemeriksaan sudah dilakukan hingga tadi malam sampai jam 2 pagi," ungkap Argo Yuwono.

Ogah Tandatangan Surat Penahanan

Salah satu tersangka yakni Galih tidak mau menandatangani surat perintah penahanan.

“Galih tidak mau menadatangani surat perintah penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di kantornya, Jumat (12/7/2019) siang.

Menurut Argo, penandatanganan surat merupakan hak tersangka. Galih akan tetap akan menjalani proses penahanan seperti Rey dan Pabli

“Itu tidak masalah, dan kita buatkan berita acara penolakan penadatanganan. Itu tidak menghilangkan penahanan. Tetap kita lakukan penahanan,” katanya.

Saat ditanya alasan Galih tak menandatangani surat penanahannya, menurut Argo pengacara yang bersangkutan lebih berhak menjawab.
“Nanti saja sama kuasa hukumnya ya,” katanya.

Setelah melakukan cek kesehatan di Klinik Polda Metro Jaya, Galih, Rey Utami dan Pablo Benua segera dibawa ke rumah tahanan Polda Metro Jaya. Ketiganya akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved