Jumat, 3 Oktober 2025

Update Terkini Kasus 'Ikan Asin': Status Tersangka Galih dkk hingga Ancaman Hukuman 6 Tahun Lebih

Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap artis Fairuz A Rafiq melalui video 'ikan asin' memasuki babak baru.

Penulis: Daryono
Editor: Miftah
Kolase dari Grid.ID/Rangga Gani Satrio dan Instagram.com/@reyutami via TribunStyle
BREAKING NEWS! Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua Jadi Tersangka Skandal Ikan Asin 

2. Polisi Keluarkan Surat Penangkapan Pablo dan Rey

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, polisi telah mengeluarkan surat penangkapan terhadap pemilik akun YouTube atas nama Pablo Benua dan Rey Utami.

Surat penangkapan diterbitkan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap artis Fairuz A Rafiq.

Pasangan Rey Utami dan Pablo Benua diperiksa di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2019).
Pasangan Rey Utami dan Pablo Benua diperiksa di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2019). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Mereka menjalani pemeriksaan sejak Rabu (10/7/2019).

"(Pablo dan Rey) masih dalam tahap pemeriksaan (sebagai tersangka) di Polda Metro Jaya, sudah penangkapan," kata Iwan kepada Kompas.com, Kamis.

3. Polisi Nilai Pablo dan Rey Tidak Koperatif

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menilai pemilik akun Youtube atas nama Pablo Benua dan Rey Utami tidak kooperatif saat diperiksa pada Rabu (10/7/2019) kemarin terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap artis Fairuz A Rafiq.

"(Pablo dan Rey) engga kooperatif (saat diperiksa)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan, Kamis.

Baca: Fairuz A Rafiq Bertakbir Saat Galih Ginanjar, Rey Utami-Pablo Jadi Tersangka, ini Kata Istri Sonny

Namun, Iwan tak menjelaskan lebih lanjut soal pemeriksaan yang dijalani keduanya.

Iwan mengungkapkan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Polisi telah memiliki alat bukti yang cukup untuk memutuskan bahwa ada unsur pidana dalam kasus tersebut.

"(Alasan ditetapkan tersangka) ya karena sudah memenuhi unsur pidana," ujar Iwan.

Saat ini, keduanya masih diperiksa di Polda Metro Jaya. Penyidik juga telah mengeluarkan surat penangkapan terhadap mereka.

4. Terancam Hukuman Lebih dari 6 Tahun Penjara

Tiga tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami dijerat Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) dan tindak pidana.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved