Hingga Kamis Dinihari Rey Utami dan Pablo Benua Belum Keluar Dari Polda, Sah Jadi Tersangka?
Hingga Kamis (11/7/2019) dini hari pukul 03.00 WIB, Rey Utami dan Pablo Benua belum keluar dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Ia sempat menuju restoran di dekat Disreskrimsus dengan wajah panik. Di dalam restoran ia hanya menemui sejumlah orang, kemudian kembali keluar.
Setelahnya, ia kembali memasuki Ditreskrimsus. Ia pun meminta maaf kepada awak media.
“Maaf ya mas,” ujarnya.

Rey Utami mendatangi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, didampingi kuasa hukumnya Farhat Abbas, Rabu (10/7/2019) sekira pukul 10.00 WIB.
Ia menjalani sejumlah pemeriksaan, terkait statusnya saksi terlapor atas kasus dugaan penyebaran konten asusila.
Tuduhan tersebut dilayangkan oleh Fairuz A Rafiq. Selain Rey Utami, Galih Ginanjar dan Pablo Benua juga turut dipolisikan oleh Fairuz terkait kasus ikan asin.

Berpotensi Jadi Tersangka
Sebelumnya Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyebut status Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua dari saksi terlapor menjadi tersangka kasus 'Bau Ikan Asin'.
Mereka bisa ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan Fairuz A Rafia, atas dugaan penyebaran konten asusila.
"Jadi potensi jadi tersangka ada, ada potensi tersangka disana. Semua bisa terjadi kita lihat bukti-bukti apa dan fakta-fakta hukumnya dan barang buktinya apa," kata Kombes Pol Argo Yuwono yang ditemui di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2019).
Mereka ditanya seputar video di kanal Youtobe milik Rey Utami dan Pablo benua.
Baca: Dampingi Rey Utami dan Pablo Benua, Farhat Abbas Sebut Ada Publik Figur yang Giring Opini

“Pada dasarnya prinsip garis besar yang di tanyakan berkaitan dengan pak Pablo dengan istrinya ibu Rey, berkaitan siapa yang melakukan wawancara. Siapa yang melakukan perekaman. Kalo emang nanti ada manajemen yang di sama, nanti kita akan tanya mereka,”
Dalam salah satu video wawancara dengan Rey Utami, Galih Ginanjar menghina mantan istrinya. Kini penyidik mendalami peran Galih, Rey Utami dan Pablo dalam video tersebut.
“Setelah penyidik mendapatkan keterangan dari ahli, dan penyidik akan gelar perkara. Jadi potensi tersangka ada, ada potensi tersangka di sana,” lanjut Argo.
Menurut Argo, ketiganya dapat terjerat pasal pencemaran nama baik.
“Ketiganya diduga melanggar pasal 27 ayat 1 ju Pasal 43 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 Ju Pasal 45 Ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah Pasal 310 dan 311 KUHP,” katanya.