Minggu, 5 Oktober 2025

Selidiki Laporan Fairuz A Rafiq Soal Video Ikan Asin, Polisi Akan Libatkan Saksi Ahli

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memastikan akan memanggil saksi ahli terkait laporan pesinetron Fairuz A Rafiq atas mantan suaminya Galih Gin

(KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA)
Fairuz A Rafiq didampingi suaminya Sonny Septian mendatangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019). 

Argo Yuwono mengatakan, penyidik mengajukan 25 pertanyaan kepada Fairuz.

"Pertanyaan misalnya soal surat cerai, karena kan pelapor dan terlapor katanya pernah melakukan kegiatan pernikahan dan sebagainya," kata Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/7/2019).

"Kemudian juga omongan-omongan yang ada di YouTube itu, yang dilaporkan pelapor, kita tanyakan juga," katanya lagi.

Argo Yuwono mengatakan, klarifikasi adalah langkah penyidik menindaklanjuti laporan pesinetron Fairuz A Rafiq terhadap Galih Ginanjar.

Aktor itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-undang ITE dan pencemaran nama baik yang menyebutkan organ intim Fairuz berbau ikan asin.

Tindak lanjut kasus itu setelah laporan yakni berupa permintaan keterangan klarifikasi kepada Fairuz yang dilakukan penyidik.

"Jadi untuk hari ini langkah selanjutnya setelah pelaporan, kita melakukan penyelidikan. Makanya hari ini kita melakukan klarifikasi berkaitan dengan laporan tersebut," ucapnya lagi.

Menurut dia, pelapor datang ke kantor polisi didampingi suami Sonny Septian, dan dua saksi.

"Pelapor kita periksa, kemudian nanti 3 saksi kita mintai keterangan untuk klarifikasi," kata Argo Yuwono.

Namun, kata Argo Yuwono, keterangan Fairuz A Rafiq, hari ini belum masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Sebab kita klarifikasi dulu saja. Kita ingin mengetahui seperti apa sih kronologisnya, ceritanya," kata Argo Yuwono.

Kemudian, terhadap saksi juga dilakukan klarifikasi. "Jadi pelapor dan saksi sudah dimintai klarifikasi," kata Argo.

"Hasilnya untuk sementara ini kita menggunakan UU ITE Pasal 27 Ayat 1 dan 3 berkaitan dengan pornografi dan tindakan asusila yang bisa dikenakan ke terlapor," kata Argo Yuwono.

Laporan anak pedangdut A Rafiq itu tercatat dalam nomor LP/3914/7/2019/PMJ/DIT.RESKRIMSUS, tanggal Senin 1 Juli 2019.

Tiga pihak yang dilaporkan yakni Galih Ginanjar Saputra, Rey Utami dan Pablo Benua.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved