Sabtu, 4 Oktober 2025

Reaksi Kriss Hatta Usai Divonis Tak Bersalah oleh Hakim

Kriss Hatta diputus bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat pada Kamis siang (4/7/2019).

Penulis: Grid Network
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Kriss Hatta saat berada di ruanh sidang Pengadilan Negeri Bekasi, Bekasi Jawa Barat, Kamis (4/7/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Kriss Hatta diputus bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat pada Kamis siang (4/7/2019).

Kriss Hatta disebut tak terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen pernikahan.

Dengan adanya putusan ini, sebentar lagi Kriss Hatta dapat menghirup udara bebas.

"Pertama, mengadili menyatakan terdakwa Krisdian Topo Khuhatta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam Pasal 266 Ayat 2 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum."

"Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan."

"Ketiga, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari penahanan segera dari putusan ini diucapkan,"kata Hakim Ketua, Sophia M. Tambunan yang sebelumnya sudah diberitakan oleh Grid.ID.

Halaman Berikutnya

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved