Jumat, 3 Oktober 2025

Hakim Putuskan Putranya Tak Bersalah, Ibunda Kriss Hatta Histeris dan Mbah Mijan Serukan Takbir

Kriss Hatta tidak terbukti melanggar Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang selama ini disangkakan padanya.

Penulis: Grid Network
Instagram @mbahmijan
Kesal Ditanya Soal Viral Video di Twitter yang Mirip Kriss Hatta, Paranormal Mbah Mijan Angkat Bicara 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang putusan kasus pemalsuan dokumen pernikahan yang menyeret nama Kriss Hatta digelar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis siang (4/7/2019).

Dalam putusannya, majelis hakim menilai Kriss Hatta tidak bersalah.

Kriss Hatta tidak terbukti melanggar Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang selama ini disangkakan padanya.

"Pertama, mengadili menyatakan terdakwa Krisdian Topo Khuhatta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam Pasal 266 Ayat 2 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum," kata Hakim Ketua, Sophia M. Tambunan.

Lantaran terbukti tak bersalah, Kriss Hatta dibebaskan dari segala dakwaan jaksa.

Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan," lanjutnya.

Lanjut ke Halaman Berikutnya

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved