Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Mulai Selidiki Laporan Fairuz A Rafiq Soal ''Ikan Asin'', Galih Ginanjar Bakal Dipanggil

Galih Ginanjar terancam dijerat Undang-Undang ITE, terkait kasus video blog (vlog) ‘ikan asin’.

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
Kolase dari Instagram.com/@fairuzarafiq dan Grid.ID/Rangga Gani Satrio
Kerahkan Belasan Pengacara Lawan Fairuz A Rafiq, Barbie Kumalasari Semangat Bela Galih Ginanjar : Aku Lawyer Juga, Seniorku Banyak yang Membela! 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian Polda Metro Jaya, menindaklanjuti kasus ‘ikan asin’ yang melibatkan Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua.

Pihak kepolisian segera memanggil ketiganya atas laporan dugaan penyebaran konten asusila.

“Kita sudah mendapatkan laporan, tentunya kita akan melakukan penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, saat ditemui Selasa (2/7/2019).

Nantinya Galih Ginanjar, Rey dan Pablo Banua, sebagai terlapor akan dimintai keterangan.

Baca: Suaminya Dilaporkan ke Polisi, Barbie Kumalasari: Aku Juga Lawyer, Pasti Senior Aku Banyak yang Bela

Ketiganya terancam dijerat Undang-Undang ITE, terkait kasus video blog (vlog) ‘ikan asin’.

“Misalnya nanti di media sosial yang muncul ada ujaran di sana, yang tidak sesuai dengan fakta ya tentunya kita kenakan UU ITE. Supaya nanti kita lihat keterangan saksi, pelapor, dan barang buktinya,” katanya.

Baca: Dapat Saran Tambahkan Ahmad di Namanya, Deddy Corbuzier: Kok Kayak Ahmad Dhani

Pada Senin (1/7/2019), Fairuz A Rafiq resmi melaporkan mantan suaminya yakni Galih Ginanjar. Berawal dari ujaran Galih dalam konten yang diunggah di kanal YouTube Rey Utami & Benua berjudul 'GALIH GINANJAR CERITA MASA LALU'.

Dalam konten tersebut, terdapat sejumlah ujaran Galih yang dianggap menjelekkan Fairuz sebagai mantan istri.

Baca: Dulu Tegar Septian Hidup Susah sebagai Pengamen Jalanan, Beranjak Dewasa Persoalannya Kian Kompleks

Ujaran tersebut menyebutkan kalimat yakni organ intim bau ikan asin, organ intim berjamur, karena bau organ intim disendokkin/dikerok sampai satu sendok penuh cairan keputihan, organ intim keputihan, dan organ intim bau karena gonta ganti pasangan.

Laporan Fairuz pun diterima dengan Nomor LP /3914/7/2019/PMJ/DITrRESKRIMSUS tanggal 1 Juli 2019.

Galih, Rey dan Benua terancam dijerat Pasal 27 Ayat 1, jo Pasal 45 Ayat 1 atau 27 ayat 3 jo 45 Ayat 1 UU RI no.19 tahun 2016, tentang perubahan UU RI 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved