Sabtu, 4 Oktober 2025

RUU Permusikan Ditarik Dari Prolegnas Prioritas DPR RI 2019, Ini Penjelasan Anang Hermansyah

Awal 2019 publik dihebohkan mengenai RUU Permusikan. Kini, RUU Permusikan ini secara resmi ditarik dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas)

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Plh Ketua Umum Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Anang Hermansyah berbicara kepada wartawan usai mengikuti rapat membahas RUU Permusikan di Jakarta, Senin (11/2/2019). PAPPRI mengeluarkan pernyataan sikap untuk segera membahas ulang RUU Permusikan, khususnya pasal yang banyak ditolak oleh musisi dan kajian akademis harus dilakukan ulang untuk memahami batasan masalah yang dihadapi praktisi musik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

"Okelah Mas Anang tidak juga dapat royalti lagunya yang sering dibawakan (orang lain). Tapi jangan pandang mas Anang, kita lihat musisi lainnya. Musik itu universal bukan cuma Mas Anang saja," katanya lagi.

Meskipun isi RUU Permusikan diperdebatkan oleh para musisi, Ashanty menilai, Anang memahami dan akan terus memperjuangkannya.

"Dia legislatif yang juga musisi, tetapi memang seluruh jiwanya dia di musisi. Mas Anang memang yang mengusulkan dan berjuang untuk RUU Permusikan."

"Tetapi yang bertanggung jawab adalah Kepala Pusat Badan Perundang-Undangan DPR RI. Jadi minta doanya aja agar RUU Permusikan bisa diterima oleh semuanya," ujar Ashanty. (Arie Puji Waluyo)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Alasan Anang Hermansyah Ajukan Permohonan Penarikan RUU Permusikan dari Prolegnas Prioritas DPR,

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved