Jumat, 3 Oktober 2025

Drama Buku Nikah Kriss Hatta

Minta Keadilan Kasus Pemalsuan Buku Nikah, Ibunda Kriss Hatta Sebut-sebut Ibunda Hilda Vitria

Bahkan, kata Tuty Suratinah, buku nikah asli itu terakhir kali disimpan oleh ibunda Hilda Vitria yakni Rachmawati.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis Kriss Hatta menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019). Kriss Hatta didakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan dengan Hilda Vitria. Ia sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi di Rumah Tahanan Bulak Kapal sejak Selasa (9/4/2019) lalu. Kriss Hatta terjerat tiga pasal yakni, Pasal 264 ayat 2 KUHP, Pasal 266 ayat 1 KUHP, dan Pasal 266 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Ibunda Kriss Hatta juga yakin bahwa putranya telah menikah dengan Hilda Vitria Khan dan mengetahui kronologi pernikahannya.

"Iya saya yakin anak saya tidak bersalah dengan kronologi pernikahan semuanya benar ada adanya pernikahan itu,” ucapnya.

Baca: Agar Ibadahmu Nyaman, Ini Trik Sulap Mukena Putih Kembali Terlihat Baru

Menurut dia, sebelum pernikahan itu digelar, Kriss Hatta meminta izin dan restu kepadanya. Kriss Hatta juga menyatakan bahwa dirinya menjadi mualaf.

"Anakku (Kriss Hatta) itu juga minta izin untuk menikah, waktu itu dia saat mau nikah juga memang minta izin, untuk pindah keyakinan, oke ya udah,” katanya.

Baca: Trik Agar Masakan Tetap Lezat Saat Harga Bawang Putih Meroket, Bisa Diganti Bumbu Ini

"Makanya sampai udah nikah mendaftarkan ke pengadilan KUA itu karena memang untuk menjalin hubungan ini memang benar-benar sah dan halal buat mereka tapi kalau sampai kejadian begini kadang kita nggak habis pikir juga,” kata Tuty Suratinah.

Tuty Suratinah menambahkan, Kriss Hatta dan Hilda Vitria Khan pernah tinggaL dalam satu rumah kos. Dia mengetahuinya ketika berkunjung ke rumah anaknya itu selalu ada Hilda.

"Semenjak Kriss ngekos satu rumah yang cuma satu kamar, Hilda memang sudah ada di situ setiap saya datang," katanya.

"Emang ada anak itu makanya kenapa anak saya udah nikah ya mungkin namanya udah suka, nikah, pindah keyakinan oke jadi, tapi memang saya tidak menghadiri pernikahan itu,” tutur dia.

Terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen akta pernikahan, Kriss Hatta dijerat tiga pasal yakni Pasal 264 Ayat 2, 266 Ayat 1, dan 266 Ayat 2.

Kriss Hatta pun terancam hukuman 12 tahun penjara. (Luthfi Khairul Fikri)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ibunda Kriss Hatta Tuding Ibunda Hilda Vitria Sengaja Menghilangkan Buku Nikah Asli Anaknya,

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved