Senin, 29 September 2025

Kasus Ahmad Dhani

CEK FAKTA, Dikabarkan Lolos Jadi Wakil Rakyat, Statusnya Terpidana, Akankah Ahmad Dhani Dilantik?

Ahmad Dhani menulis sebuah surat terkait kabar kemenangannya di Dapil Jatim 1 dan berpeluang lolos sebagai anggota DPR.

Penulis: Daryono
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Musisi Ahmad Dhani saat menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di PN Surabaya dengan agenda keterangan saksi, Selasa (5/3/2019). SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

Merujuk UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dalam pasal 240 ayat (1g) tentang persyaratan pencalonan anggota DPR/DPRD provinsi/kabupaten seorang bakal calon anggota DPR/DPRD provinsi/kabupaten harus memenuhi sejumlah syarat salah satunya tidak dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam penjara lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakannya kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Sedangkan dalam Pasal 426 ayat (1) perihal penggantian calon terpilih anggota DPR/DPRD provinsi/kabupaten, penggantian calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota hanya dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan:

a. meninggal dunia

b. mengundurkan diri

c. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggorta DPR, DPD dan DPRD Porvoinsi atau DPRD kabupaten/kota atau

d. terbukti melkukan tindak pidana pemilu berupa pilitik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkuatan hukum tetap.

(Tribunnews.com/Daryono/WartaKota)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan