Kriss Hatta Akhirnya Resmi Ditahan Oleh Kejaksaan Negeri Bekasi
Pemain film sekaligus pesinetron Kriss Hatta (30), resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bekasi pada Selasa (9/4/2019) hari ini.
"Dalam kasus diduga membuat surat palsu atau menempatkan keterangan palsu atau menggunakannya," sambungnya.
Baca: Setelah Dilaporkan Main Tonjok, Kini Kriss Hatta Hadapi Kasus Lain, Nikita Mirzani Membongkarnya
Baca: Ceritakan Kronologi Penganiayaan, Mulai Niat Melerai, Antony Malah Dipukul Kriss Hatta
Fahmi juga menyebutkan, ada dua pasal yang disangkakan Hilda kepada Kriss yakni pasak 264 KUHP dan pasal 266 KUHP. Dari dua pasal itu Kriss Hatta diancam hukuman masing-masing 7 dan 8 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Resmi Ditahan, Kriss Hatta Dibawa ke Rumah Tahanan Bulak Kapal