Kejati Jatim Akan Siapkan Enam Jaksa untuk Penuntutan Dua Mucikari Artis Vanessa Angel
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim siapkan enam orang jaksa untuk menangani kasus mucikari artis ES dan TN.
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim siapkan enam orang jaksa untuk menangani kasus mucikari artis ES dan TN.
Selain itu, dikatakan oleh Kepala Kejati Jatim Sunarta, pihaknya membatas 20 hari guna melimpahkan berkas kasus tersebut ke pengadilan.
Sunarta mengatakan, setelah proses tahap dua terhadap dua mucikari artis tersebut selesai, jaksa kini berupaya menyusun rencana dakwaan.
Maksimal, dalam tempo waktu 20 hari ke depan, kasus itu sudah dapat dilimpahkan ke pengadilan.
"Tahap dua sudah selesai, maka maksimal 20 hari sudah dapat dilimpahkan ke pengadilan," pungkasnya, Jumat (8/3/2019).
Dia juga menambahkan, setelah itu, pihaknya tinggal menunggu penetapan jadwal sidang saja dari Pengadilan Negeri Surabaya.
Terkait dengan penuntutan, pihaknya sudah mempersiapkan 5 hingga 6 orang jaksa.
Mereka terdiri dari 3 jaksa penuntut umum Kejati Jatim dan 3 dari jaksa Kejari Surabaya.
"Satu tim jaksa gabungan terdiri dari 5 sampai 6 orang kita siapkan lah," tambahnya.