Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Ahmad Dhani

Ahmad Dhani Tolak Perpanjangan Masa Penahanan, Tanggapan Kejati Jatim: Itu Upaya Paksa

– PENGADILAN Tinggi DKI memperpanjang penahanan Ahmad Dhani selama 60 hari ke depan.Namun, Ahmad Dhani menolak

Ahmad Zaimul Haq/Surya
Ahmad Dhani tolak tandatangani perpanjangan penahanan. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – PENGADILAN Tinggi DKI memperpanjang penahanan Ahmad Dhani selama 60 hari ke depan.

Namun, Ahmad Dhani menolak menandatangani surat perpanjangan penahanan tersebut.

Hal itu diungkap Sahid SH, kuasa hukum Ahmad Dhani, saat dikonfirmasi, Jumat (1/3/2019).

"Mas Ahmad Dhani menolak tandatangan karena tidak memiliki dasar hukum," kata Sahid.

Masa penahanan pentolan Grup Band Dewa 19 itu, kata Sahid, harusnya habis pada 2 Maret mendatang.

Dia ditahan berdasarkan ketetapan Pengadilan Negeri DKI setelah divonis 1,5 tahun atas kasus ujaran kebencian oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca: Pajang Foto ke Surabaya Bareng Al Ghazali dan Dul Jaelani, Maia Estianty Jenguk Ahmad Dhani?

"Atas nama hukum, Ahmad Dhani harus bebas pada 2 Maret nanti. Jika tidak dibebaskan berarti ada pelanggaran HAM terhadap Ahmad Dhani," ujar Sahid.

Perpanjangan penahanan tersebut, menurutnya tidak lazim, karena Ahmad Dhani tidak sedang dalam proses sidang.

Sementara, sidang di Surabaya adalah perkara lain.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya memperpanjang masa penahanan terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani.

Penahanan pria yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, itu diperpanjang hingga 60 hari ke depan.

Juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi mengatakan, masa penahanan Ahmad Dhani diperpanjang guna kepentingan pemeriksaan.

"Biasalah untuk pemeriksaan. Itu kan kalau di pengadilan tinggi itu kan masih ada hak untuk perpanjangan 60 hari," kata Johanes saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/3/2019) pagi.

Johanes menyebutkan, sebelumnya Ahmad Dhani ditahan untuk 30 hari terhitung pada tanggal 31 Desember 2019 hingga 1 Maret 2019 setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Melalui surat penetapan Pengadilan Tinggi DKI Nomor 489/Pen.Pid/2019/PT.DKI, Ahmad Dhani akan mendekam di tahanan hingga 30 April 2019.

 
Ia menjelaskan pihaknya sudah menginformasikan perpanjangan tersebut kepada Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani ditahan di LP Cipinang sesuai ketetapan Pengadilan Tinggi DKI nomor 385/Pen.PID/2019/PT.DKI atas perkara yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

PN Jaksel menetapkan Dhani bersalah atas kasus ujaran kebencian dengan vonis dua tahun penjara.

Dia dititipkan di Rutan Medaeng sejak 7 Februari lalu untuk menjalani proses hukum terkait perkara pencemaran nama baik dalam kasus vlog "Idiot" yang dibuatnya

Upaya Paksa

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melalui Kasipenkum Richard Marpaung membenarkan terkait perpanjangan masa penahanan Ahmad Dhani selama 60 hari.

“Benar, baru saja saya dapat informasi dan masa penahanan dari tanggal 2 Maret 2019 hingga 30 April 2019 mendatang,” terangnya saat ditemui di Gedung Kejati Jatim, Jumat (1/3/2019).

Saat ditanya terkait penolakan Ahmad Dhani untuk menandatangani perpanjangan masa penahanan, Richard Marpaung menegaskan, perpanjangan ini bentuk upaya paksa.

 “Meski dia tidak menerima, ya sifatnya mau tidak mau tetap berjalan, karena ini upaya paksa,” tambahnya.

Selain itu, surat tersebut sudah diterima oleh pihak dari Rutan Klas I Surabaya atau Rutan Medaeng.

Diketahui, Ahmad Dhani menjalani masa hukuman terkait kasus yang sudah divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Seiring dengan banding tersebut, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan penetapan penahanan Ahmad Dhani selama 30 hari.

Namun, kini Ahmad Dhani masih ditahan di Rutan Medaeng untuk menjalani sidang terkait 'vlog idiot.'

(Arie Puji Waluyo/Samsul Arifin)

 
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved