Kamis, 2 Oktober 2025

Mandala Shoji Dipenjara, Istrinya Pertanyakan Keadilan

MANDALA Shoji (36) merasa tidak mendapatkan keadilan, ketika tersandung masalah hukum mengenai kupon umrah yang menyebabkan dirinya melanggar kampanye

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Caleg PAN yang juga artis Mandala Shoji menjalani sidang dengan ageda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018). Mandala Shoji bersama Lucky divonis pidana penjara selama 3 bulan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan karena terbukti melakukan pidana pelanggaran pemilu dengan membagikan kupon undian umroh kepada warga. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - MANDALA Shoji (36) merasa tidak mendapatkan keadilan, ketika tersandung masalah hukum mengenai kupon umrah yang menyebabkan dirinya melanggar kampanye politik berupa money politic.

Mandala Shoji merasa dirinya tidak mendapatkan keadilan, karena mendapat kurungan penjara atas kesalahan tersebut, yang diakuinya sama sekali tidak pernah dilakukan olehnya selama melakukan kampanye.

Saat ini, Mandala Shoji sedang maju dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024, dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Istri Mandala Shoji, Maridha Deanova Safriana mengatakan, pihaknya sudah melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), beberapa waktu lalu.

Baca: Pamit Iktikaf, Anak-anak Mandala Shoji Tak Bisa Tidur, Bertanya-tanya Tentang Kepergian Sang Ayah

"Perkembangan barunya kasus Mandala, kita sudah ke DKPP melaporkan Bawaslu, karena ketidakadilan. Semua caleg lain yang ada masalah tidak dihukum penjara, tetapi Mandala katanya baru menjanjikan padahal sudah dicoret semuanya, tetapi dihukum penjara," tutur Maridha Deanova Safriana, ditemui di Gedung Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (18/2/2019).

Maridha Deanova Safriana menjelaskan, ketidakadilan yang ia maksud karena niat Mandala Shoji mengenai pemberian kupon umrah, tidak jadi dilakukan saat berkampanye.

Akan tetapi, Mandala Shoji mendapatkan hukuman layaknya orang yang melanggar kesalahan money politic, dan harus mendapatkan hukuman penjara selama lima bulan.

Selain itu, nama Mandala Shoji juga dihapus atau tidak masuk daftar Caleg DPRD DKI Jakarta, karena telah melanggar aturan kampanye, yang tidak memperbolehkan melakukan money politic.

"Gini, kamu mau nyuri, tapi niatnya hilang enggak jadi nyuri, tapi kamu dihukum pencurian. Harusnya Bawaslu itu kan tugasnya adalah memantau dan mencegah, tapi mereka langsung menghukum, itu kan tidak adil," paparnya.

Lebih lanjut, Maridha Deanova Safriana merasa sang suami tidak mendapatkan keadilan hukum, atas kasus money politic yang menjerat Mandala Shoji.

"Ini kan tidak adil. Keadilan dimana? Makanya kita melaporkan Bawaslu DKI Jakarta ke DKPP," ujar Maridha Deanova Safriana.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Mandala Shoji bersalah pada Oktober 2018, atas kasus dugaan pelanggaran membagikan kupon umrah saat kampanye.

Hakim memerintahkan kepada Jaksa untuk menjemput Mandala Shoji, agar dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, untuk menebus kesalahannya.

Namun, pihak Mandala Shoji melakukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan banding pun sudah keluar pada Desember 2018 silam, dengan hasil pihak pengadilan menolak banding yang dilakukan Mandala Shoji.

Tetapi, Mandala Shoji menghilang. Pihak Kejari Jakarta Pusat sudah menyambangi kediaman Mandala Shoji, tetapi tidak ada di rumahnya.

Lalu, pada Jumat (8/2/2019) sore, Mandala Shoji menyerahkan diri ke Kejari Jakarta Pusat, yang ditemani oleh istri, anak, dan juga tim kuasa hukumnya itu. ( Arie Puji Waluyo)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved