Sabtu, 4 Oktober 2025

Dua Musisi Dangdut yang Kedapatan Konsumsi Sabu Direhabilitasi di RSKO Cibubur

Yanto Sari dikenal sebagai pencipta lagu dangdut hits seperti lagu Goyang Nasi Padang yang dipopulerkan oleh Duo Anggrek, lagu SMS oleh Trio Macan, da

Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menciduk musisi dan pencipta lagu, Yanto Sari (44) setelah kedapatan memakai narkoba jenis sabu. Musisi ini menciptakan lagu yang dipopulerkan sejumlah penyanyi diantaranya Nella Kharisma dan Via Vallen. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Dua musisi dangdut dibekuk Ditresnarkoba Polda Metro Jaya karena menyalahgunakan narkotika jenis sabu yakni Yanto Sari (44) dan Romy Patti Selano Alias Ade.

Keduanya dibawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, untuk direhabilitasi.

Rehabilitasi dilakukan berdasar hasil asesment yang mereka jalani di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Selatan.

Yanto Sari dikenal sebagai pencipta lagu dangdut hits seperti lagu Goyang Nasi Padang yang dipopulerkan oleh Duo Anggrek, lagu SMS oleh Trio Macan, dan Tak Rela Diginiin oleh Via Vallen.

Sementara Romy Patti Selano dikenal sebagai arranger musik dangdut.

"Untuk para tersangka penyalahgunaan narkotika yang merupakan musisi dangdut yakni YS dan rekannya sudah dibawa ke RSKO Cibubur untuk direhabilitasi, kemaren," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komber Argo Yuwono, Sabtu (9/2/2019).

Baca: Diduga Konsumsi Sabu, Pencipta Lagu Via Vallen dan Nella Kharisma Ditangkap Polisi

Sebelumnya, kata Argo Yuwono, mereka sudah menjalani asesment di BNNK Jakarta Selatan. "Hasil asesment merujuk mereka untuk direhabilitasi di RSKO," kata Argo Yuwono.

Meski direhabilitasi di RSKO, dia memastikan bahwa proses hukum terhadap keduanya terus berjalan.

Menurut Argo Yuwono, dari hasil asesment tingkat ketergantungan narkotika Yanto Sari dan Ade parah.

Apalagi keduanya mengaku sudah sejak 10 tahun mengonsumsi sabu.

"YS ini mengonsumsi sabu sudah 10 tahun. Ia mengaku mengonsumsi sabu untuk inspirasi mencipta lagu agar daya tahan tubuhnya kuat dan bisa begadang membuat lagu," kata Argo Yuwono.

Oleh karena itu, rehabilitasi kepada Yanto Sari dan Romy Patty Selano harus dilakukan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Resnarkoba Polda Metro Jaya membekuk dua orang musisi dangdut dan dua orang lainnya.
Mereka diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba yang dibekuk di dua tempat terpisah yakni di Cipinang Melayu, Jakarta Timur, dan di Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Senin (4/2/2019) dan Selasa (5/2/2019) lalu.

Dua musisi dangdut yang dibekuk adalah Yanto Sari (44), pencipta lagu dangdut dan Romy Patti Selano Alias Ade, aranger musik dangdut.

Sementara dua orang lainnya adalah Yudi Sudarso (52) yang berprofesi wiraswasta dan Mike Adriyani Alias Indri (32).

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Calvin Simanjuntak menjelaskan, awalnya pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai penyalahgunaangunaan narkoba kerap terjadi di satu ruko Puri Sentra Niaga, di Cipinang Melayu, Makassar, Jakarta Timur.
"Kami lalu lakukan penyelidikan di sana dan berhasil mengamankan dua tersangka dengan sejumlah barang bukti di sana," kata Calvin.

Dua tersangka yang diamankan di ruko itu, kata Calvin, Yanto Sar dan Romy Patti Selano Alias Ade. Ruko tersebut adalah milik Yanto Sari.

Mereka dibekuk petugas di ruko itu, Senin (4/2/2019) pukul 15.30 WIB.

"Dengan barang bukti 1 buah cangklong atau alat hisap sabu bekas pakai, 1 plastik sedotan, 1 buah korek api gas dan 2 hape beserta simcard," kata Calvin, Rabu (6/2/2019).

Berdasarkan keterangan pelaku, mereka mendapat atau membeli sabu dari seseorang bernama Uda, di Johar Baru, Jakarta Pusat.

Setelah itu, petugas langsung ke Johar, Jakarta Pusat, d untuk membekuk Uda, Selasa (5/2/2019).

Namun, Uda sudah tidak ada. Dia kabur sebelum petugas datang.

"Di sana kami mengamankan dua tersangka lainnya yang sedang menunggu pesanan narkoba dari Uda," kata Calvin.
Kedua tersangka itu adalah Yudi Sudarso dan Mike Adriyani alias Indri.

"Dari TKP kedua, kami amankan 1 buah cangklong dan bong atau alat hisap sabu terbuat dari botol sprite, 2 buah korek api gas dan 3 hape beserta simcard," katanya.

Dia mengatakan, saat ini pihaknya memburu Uda, pemasok sabu ke mereka yang kabur. Uda, kata Calvin, sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) .

"Kami memburu DPO Uda dengan mencoba mengembangkannya dari tersangka 3," kata Calvin.

Menurut Calvin, petugas sudah melakukan tes narkoba berupa tes urine dan tes rambut kepada para tersangka di laboratoris Puslabfor Mabes Polri.

"Untum tes urine semuanya positif sabu, sementara untuk tes rambut hasilnya masih dalam proses," katanya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved