Senin, 6 Oktober 2025

RUU Permusikan

Seluruh Pegiat Musik Perlu Dilibatkan Saat Perumusan RUU Permusikan

Duo Endah N Resha yang tergabung di Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan mengatakan se ua pegiat musik perlu dilibatkan rumuskan RUU Permusikan.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Penampilan Duo Endah n Rhesa di Jakarta International Java Jazz Festival 2018, Jumat (2/3/2018). Endah dan Rhesa tampil membawakan lagu nasional Indonesai dan sebuah lagu ciptaan Pongki Barata. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

 Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Duo Endah N Resha yang tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan atau yang disingkat KNTLRUU mengatakan jika semua lapisan pegiat musik perlu dilibatkan dalam perumusan RUU Permusikan.

Bukan hanya musisi yang memiliki nama besar saja yang terlibat dalam perumusan aturan tersebut.

"Bukan hanya dari musisi aja, tapi juga dari pegiat musik ya. Kayak dari label, rekaman, atau organizer, pengajar musik," kata Resha saat ditemui di kawasan Kemang Jakarta Selatan, Rabu (6/2/2019).

Baca: Penyanyi Ini Berharap RUU Permusikan Dirumuskan Lagi, Tidak Terburu-buru Disahkan Jadi Undang-Undang

"Semuanya harus dilibatkan sih untuk pertama tidak langsung merumuskan RUU tapi diskusi dulu masalahnya apa. Dan itu step by step jadi enggak bisa langsung," terangnya.

Senada dengan sang suami, Endah Widiastuti berharap pemerintah sebagai pengagas RUU Permusikan memberikan fasilitas. Fasilitas untuk para pegiat musik melakukan perumusan RUU Permusikan.

Empat Poin yang Disoroti Koalisi Nasional untuk Kritik RUU Permusikan
Empat Poin yang Disoroti Koalisi Nasional untuk Kritik RUU Permusikan (Instagram/@rarasekar)

"Dan diharapkan ini adalah satu fasilitas pemerintah yang bisa mendukung musisi untuk melakukan itu. Karena ya RUU ini dari pemerintah kalau ada kemauan ya berikanlah fasilitas kepada musisi ini untuk bisa melakukan perumusan itu ya," jelas Endah.

Endah N Resha tergabung dalm KNTLRUU yang secara vokal dan tegas menolak adanya RUU Permusikan.

Sebab dari draft RUU Permusikan yang ada, KNTLRUU menemukan ada 50 pasal yang bermasalau dati total 54 pasal yang ada.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved