Selasa, 30 September 2025

Kasus Ahmad Dhani

Sambut Ahmad Dhani, Kepala Rutan Medaeng Pastikan Tak Beri Perlakuan Khusus

Kepala Rutan Klas 1 Surabaya, di Medaeng Teguh Pambudi bersiap menyambut Ahmad Dhani pada Rabu (6/2/2019).

Twitter/dahnilanzar
Sebut Sel Tahanan Seperti Kandang Ayam, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Terbaru Ahmad Dhani 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kepala Rutan Klas 1 Surabaya, di Medaeng Teguh Pambudi bersiap menyambut Ahmad Dhani pada Rabu (6/2/2019).

Ahmad Dhani yang sudah divonis 1,5 tahun penjara di Lapas Cipinang digelandang ke Rutan Medaeng atas permintaan Polda Jatim.

Ahmad Dhani yang juga merupakan Politisi Gerindra harus menghadapi sidang kasus ujaran kebencian 'vlog idiot' di Surabaya.

Menanggapi hal ini, Teguh mengatakan tidak menyediakan perlakuan khusus untuk Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani akan mendapat perlakuan sama dan berbaur dengan 2.900 napi di Rutan Medaeng.

“Tidak ada kekhususan, karena kapasitas rutan ini hanya 1.500 napi, sedangkan saat ini dihuni dua ribuan,” ujar Teguh, Rabu, (6/2/2019).

Baca: Air Matanya Tumpah Saat Nyanyikan Lagu Kangen, Mulan Jameela Ingat Pesan Menguatkan Dari Ahmad Dhani

Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung juga membenarkan bahwa hari ini Ahmad Dhani dibawa ke Surabaya.

Pihaknya memastikan kalau sudah berkoordinasi dengan Kejari Jaksel, PN Jaksel, dan Ditjen PAS.

"Hari ini, langsung dibawa ke Rutan Medaeng. Kita ada kepentingan menyidangkannya besok Kamis, (7/2/2019) di PN Surabaya," kata Richard saat dihubungi.

Sebelumnya, Ahmad Dhani dijebloskan ke Lapas Cipinang usai divonis 1,5 tahun penjara akibat kasus ujara kebencian.

Kasus yang dimaksud adalah kasus ujaran kebencian di media sosial, di mana Ahmad Dhani menyebut pendukung 'penista agama' pantas untuk diludahi.

Di Surabaya, Ahmad Dhani berurusan dengan kasus yang hampir sama.

Di Surabaya, Ahmad Dhani dilaporkan ke Polda Jatim akibat membuat vlog yang di dalamnya terdapat sebutan 'idiot' untuk orang-orang yang melarangnya menggelar deklarasi #2019gantipresiden.

Musisi Ahmad Dhani menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan langsung dilakukan penahanan. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Musisi Ahmad Dhani menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan langsung dilakukan penahanan. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Kilas Balik Kasus Ujaran Kebencina di Surabaya
Kasus ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani, publik seolah mengingatkan kembali aksi deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya yang berakhir penolakan pada Minggu (26/8/2018).

Ahmad Dhani bersama rekan-rekan yang rencananya mengikuti aksi itu, justru didemo.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved