Kamis, 2 Oktober 2025

Prostitusi Artis

BREAKING NEWS: Vanessa Angel Resmi Ditahan Polda Jatim, Sesuai Syarat Objektif dan Alasan Subjektif

Kepolisian Daerah Jawa Timur secara resmi mengumumkan mengenai penahanan terhadap Vanessa Angel sebagai tersangka

Editor: Januar Adi Sagita
surya.co.id/mohammad romadoni
Vanessa Angel tiba di Gedung Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (30/1/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur secara resmi mengumumkan mengenai penahanan terhadap Vanessa Angel sebagai tersangka kasus pelanggaran UU ITE Pasal 27 Ayat 1 mengenai keikutsertaannya dalam jaringan prostitusi online.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan pihaknya sudah menerbitkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan.

"Terhitung 30 Januari 2019 VA (Vanessa Angel) yang kita panggil hari ini sebagai tersangka resmi dilakukan penahanan," ungkapnya di Mapolda Jatim, Rabu (30/1/2019).

Barung Mangera menyebut penahanan Vanessa Angel sesuai syarat objektif yaitu bahwa yang disangkakan Pasal 27 Ayat 1 UU ITE ancaman hukuman yang bersangkutan diatas daripada lima tahun penjara.

Baca selengkapnya>>>>>

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved