Minggu, 5 Oktober 2025

Artis Terjerat Narkoba

Kata sang Istri, Aris Idol Terlalu Polos Hingga Beberapa Kali Ditipu

Dalam kasus narkoba yang menjeratnya saat ini sang istri menyebut jika Aris Idol telah dijebak oleh rekannya bernama Agnes.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Penyanyi Januarisman Runtuwene dihadirkan saat rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (16/1/2019). Penyanyi yang akrab disapa Aris Idol itu bersama empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba setalah ditangkap oleh Resnarnkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok saat mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan minuman keras di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Wahyu Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri penyanyi Aris Idol, Rosillia Octo Fany mengatakan suaminya sudah beberapa kali ditipu karena kepolosannya.

"Aku tahu dia itu baik, terlalu polos jadi percaya aja sama orang beberapa kali ditipu," ujar Rosillia di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (16/1/2019).

Dalam kasus narkoba yang menjeratnya saat ini sang istri menyebut jika Aris Idol telah dijebak oleh rekannya bernama Agnes.

"Ini pure dijebak sama yang namanya Agnes. Kok Agnes jahat banget ya? Aku sama Aris punya salah apa sama dia, apa?" Katanya.

"Dapat kabar dari Aris. Semua itu sudah direncanakan sama Agnes, dia temannya Aris," lanjutnya.

Baca: Pengacara Sebut Aris Idol Dijebak dan Terpaksa Menggunakan Narkoba

Pihak kepolisian masih mengejar dua orang yang diduga terlibat dalam kasus itu Agnes dan satu orang pria berinisial TA.

"Ada dua (DPO). Satu laki-laki (TA), satu perempuan (AG)," ujar Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Iptu Edy Supriyanto.

Menurutnya kedua DPO memiliki peran yang berbeda dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

"Satu penyuplai barang dan satu lagi ikut pakai juga," katanya.

Selain Aris terdapat empat tersangka lain yang diamankan inisial AS, AY, AM, dan YS.

Kelimanya dikenai pasal-pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman penjara pasal 114 ayat (1) 5 tahun hingga 20 tahun dengan denda pidana 1 milyar dan paling banyak 10 milyar, pasal 112 ayat (1) 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda pidana 800 juta hingga 8 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved