Prostitusi Artis
Adakah Artis Lain yang Masuk Katalog Prostitusi Online? Ini Pengakuan Cathy Sharon
Cathy Sharon dan kuasa hukumnya, Sandy Arifin mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan orang yang telah mencatut nama dan fotonya dalam katalog pr
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktris Cathy Sharon dan kuasa hukumnya, Sandy Arifin mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan orang yang telah mencatut nama dan fotonya dalam katalog prostitusi online.
Jaringan prostitusi online memang saat ini tengah banyak diperbincangkan, hal itu membuat dampak buruk untuk nama-nama artis yang ada di katalog prostitusi online itu.
Meski begitu Cathy tidak mengetahui siapa saja nama-nama artis yang ada di katalog prostitusi online itu.
"Wah saya kurang tahu, saya hanya berbicara hanya untuk diri saya sendiri," kata Cathy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2019).
Baca: Maafkan Pemasang Fotonya di Katalog Prostitusi, Cathy Sharon Tetap Lanjutkan Proses Hukum
Kuasa hukum Cathypun mengatakan hal yang sama, saat itu ia hanya mendapatkan kiriman gambar dengan foto dan nama Cathy di website itu.
"Saya kebetulan sama mbak Cathy dikirimin fotonya ajah yang ada di website itu. Kalau untuk (artis) yang lain tidak mendalami," kata Sandy.
Cathy telah melaporkan hal ini ke pihak kepolisian dan kini telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor laporan LP/180/I/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Dengan pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) dan pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE, dan atau pasal 4 Jo pasal 29 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal empat dan enam tahun penjara.