Minggu, 5 Oktober 2025

Satu Wanita Pembully Putrinya Menyerahkan Diri ke Polisi, Ussy Sulistyawati Beri Komentar Ini

"Kita laporkan pencemaran nama baik pasal 37 jo pasal 35 UU ITE dan pasal 310 dan 311 KUHP,” kata Sandy.

Instagram/ussypratama
Ussy Sulistiawaty dan Nur Amalia Putri 

TRIBUNSOLO.COM - Setelah mempertimbangkan beberapa hari, Ussy Sulistiawaty akhirnya melaporkan peundung alias pembully putrinya ke kantor Polisi.

Didampingi kuasa hukumnya, Ussy Sulistiawaty menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Selasa (11/12/2018).

Ia melaporkan 10 akun yang diduga melakukan pelanggaran UU ITE.

"Kita sepakat hari ini melaporkan akun-akun itu. Ada sekitar lebih dari 10."

"Tapi masih proses penyelidikan,” kata Sandy Arifin, kuasa hukum Ussy usai membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Selasa (11/12/2018).

Sepuluh akun tersebut diduga menghina anak pertama Ussy, yakni Nur Amalia Putri.

Selama 1 minggu, Ussy sudah mencari akun-akun tersebut yang berkomentar di akun Instagram-nya.

"Kita laporkan pencemaran nama baik pasal 37 jo pasal 35 UU ITE dan pasal 310 dan 311 KUHP,” kata Sandy.

Dikutip TribunSolo.com dari Tribunnews.com, nantinya untuk kepentingan penyelidikan, Ussy dan kuasa hukumnya akan mengundang saksi, yang mengetahui dan melihat perkataan dari akun tersebut.

Laporan Ussy terhadap kasus ini pun diterima dengan Polda Metro Jaya dengan Nomor Laporan LP/6787/XII/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.

halaman selanjutnya >>>

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved