Selasa, 30 September 2025

Reaksi Pihak Ahmad Dhani Pasca JPU Tunda Pembacaan Tuntutan

Jaksa Penuntut Umum Menunda Pembacaan Tuntutan, Begini Respon Pihak Ahmad Dhani saat sidang kasus ujaran kebencian

Penulis: Grid Network
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Ahmad Dhani saat beradai di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/11/2018). 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendrasam memaklumi jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih belum merampungkan penyusunan tuntutan bagi kliennya.

Menurut Hendrasam, banyaknya jumlah saksi yang dihadirkan memang membuat penyusunan tuntutan tak bisa diburu-buru.

"Jadi harap dimaklumi juga bahwa saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU saksi-saksi kita hadirkan kan lumayan banyak sekitar 30 saksi. Yang semuanya itu harus dibahas termasuk saksi dari pihak Jaksa," ungkap Hendrasam usai sidang lanjutan Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/11/2018).

Menurutnya pihak JPU juga harus menilai saksi secara keseluruhan sehingga butuh waktu yang cukup lama hingga akhirnya bisa dibacakan.

"Jaksa harus menilai jadi tidak hanya dirangkum saja dinilai juga dari sudut pandang jaksa begitu juga saksi dari pihak kita harus dinilai dari sudut pandang jaksa juga jadi butuh waktu," katanya.

Lanjut ke halaman berikutnya

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved