Jumat, 3 Oktober 2025

Artis Terjerat Narkoba

Menangis Hingga Tubuhnya Bergetar Saat Divonis 4 Tahun Penjara, Roro Fitria: Saya Harus Tegar

Belum hilang rasa dukanya karena kehilangan sang bunda, artis yang sering disapa Nyai ini divonis hakim empat tahun penjara.

Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu, Roro Fitria menangis usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018). Pada sidang putusan tersebut Roro Fitria divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Tribunnews/Jeprima 

Dirinya mengaku shock terhadap apa yang Majelis Hakim putuskan kepada dirinya.

"Iya shock sekali dari segi fisik maupun psikis saya down sekali," lanjut Roro.

Berbeda dari saat dirinya usai menjalani sidang, sesaat sebelum pulang ke Rutan Pondok Bambu.

Roro terlihat tegar, tidak ada lagi tangisan dan air mata dari artis yang kerap disapa Nyai Roro tersebut.

"Biar bagaimanapun saya harus tegar dan menelaah apa yang diputuskan oleh Majelis Hakim walau saya rasa itu nggak adil," ungkap Roro.

Seperti yang diketahui usai Roro Fitria tertangkap memesan sabu seberat 2.4 gram kepada rekaannya.

Roro harus dihukum empat tahun penjara dan denda 800 juta rupiah. Hukuman tersebut dikurangi masa tahanan yang sudah dijalaninnya selama delapan bulan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved