Jumat, 3 Oktober 2025

Kata Saksi Ahli Mengenai Kasus Roro Fitria: Diperlukan Proses Assessment Terpadu

Untuk menentukan seseorang adalah pengguna narkotika atau bukan diperlukan ujian dari para ahli melalui proses assessment terpadu.

Editor: Grid Network
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Roro Fitria saat ditemui di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/8/2018). 

TRIBUNNEWS.COM - Roro Fitria kembali menjalani sidangnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/8/2018).

Agenda sidang yang dimulai pukul 20.00 WIB ini berisikan pemaparan seorang ahli bidang narkotika dari BNN Kota Cirebon, DR. Ilyas SH., MH.

Ditemui Grid.ID selepas sidang, Ilyas mengemukakan bahwa untuk menentukan seseorang adalah pengguna narkotika atau bukan, tidak bisa ditentukan dengan begitu saja, melainkan diperlukan ujian dari para ahli melalui proses assessment terpadu.

"Tim assessment terpadu itu ada penyidiknya, ada JPU-nya, ada dokter medisnya untuk menilai apakah si terdakwa ini sesungguhnya pengguna, adakah jaringan, apakah ada peredaran gelap."

"Maka nanti tim assessment terpadu akan memberikan rekomendasi. Rekomendasi ini dalah sebagai pertimbangan majelis hakim agar tidak salah menilai siapakah terdakwa," ungkap Ilyas.

Sekedar mengingat, Roro Fitria ditangkap di kediamannya pada 14 Februari 2018.

Halaman selanjutnya.

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved