Kamis, 2 Oktober 2025

Artis Terjerat Narkoba

Dituntut Dua Tahun Rehabilitasi, Dhawiya Zaida Lepas Rindu Pada Sang Kekasih di Tahanan

Terpisah jeruji besi dengan sang kekasih sepertinya membuat Dhawiya Zaida kangen pada sang kekasih yang juga menjalani hidup di penjara.

TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Dhawiya Zaida saati ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Klender, Selasa (17/7/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpisah jeruji besi dengan sang kekasih sepertinya membuat Dhawiya Zaida kangen pada sang kekasih yang juga menjalani hidup di penjara.

 
Putri bungsu si ratu dangdut Elvy Sukaesih ini pun seolah tak menyia-nyiakan pertemuan singkatnya  dengan Muhammad, sang kekasih, di ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (14/8/2018).

Dhawiya pun melepaskan kerinduannya dengan sang sang kekasih.

Kemarin, keduanya memang sama-sama dijadwalkan menjalani sidang sebagai terdakwa kasus narkoba di tempat yang sama.

Mereka tertangkap kamera sedang swafoto menggunakan telepon selular pinjaman kerabatnya yang datang menghadiri sidang.

Dhawiya mengenakan baju putih dan celana hitam. Sama seperti yang dikenakan oleh Muhammad.

Dalam sidang tersebut, Dhawiya menghadapi sidang tuntutan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dhawiya Binti Zedun Zeidh selama dua tahun pidana," ucap Lenna selaku Jaksa Penuntut Umum di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (14/8/2018).

"Pidana tersebut dijalani di rumah sakit ketergantungan obat RSKO Cibubur Jakarta Timur dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa," tambahnya.

Dhawiya Zaida dan Muhammad ketika selfie di ruang tunggu tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/8/2018).
Dhawiya Zaida dan Muhammad ketika selfie di ruang tunggu tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/8/2018). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Baca: Jelang Pembacaan Tuntutan, Dhawiya Zaida Tegang

Pasal yang diberatkan kepada Dhawiyah merupakan pasal pengguna narkotika. Yakni pasal 127.

"Menuntut menyatakan terdakwa Dhawiya Binti Zedun Zeidh terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana Narkotika golongan 1 bagi diri sendiri sebagaimana yang dimaksud pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan subsider kami," terang Lenna.

Dhawiya sendiri ditangkap pada bulan Februari dan kemudian dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu pada bulan Juni 2018 kemarin.

Artinya Dhawiya sudah menjalani hukuman pidana sekira 6 bulan lamanya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved