Dhawiya Zaida Dituntut 2 Tahun Jalani Rehabilitasi di RSKO
Tuntuan tersebut dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani Dhawiya sejauh ini di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dhawiya Zaida, terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba itu, dituntut 2 tahun masa rehabilitasi oleh jaksa.
Tuntuan tersebut dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani Dhawiya sejauh ini di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.
Dhawiya terbukti sebagai pengguna narkotika, sehingga hukuman yang diberikan berupa rehabilitas.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dhawiya Binti Zedun Z selama dua tahun," ucap Lenna selaku Jaksa Penuntut Umum di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (14/8/2018).
"Pidana tersebut dijalani di rumah sakit ketergantungan obat RSKO Cibubur Jakarta Timur dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa," tambahnya.
Pasal yang diberatkan kepada Dhawiyah merupakan pasal pengguna narkotika. Yakni pasal 127.
"Menuntut menyatakan terdakwa Dhawiya Zaida Binti Zedun Z terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana Narkotika golongan 1 bagi diri sendiri sebagaimana yang dimaksud pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan subsider kami," terang Lenna.
Dhawiya sendiri ditangkap pada bulan Februari dan kemudian dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu pada bulan Juni 2018 kemarin.
Artinya, Dhawiya sudah menjalani hukuman pidana sekira 6 bulan lamanya.(*)