Kasus Luna Maya dan Cut Tari Berhenti 4 Agustus 2010
Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho membeberkan bukti dokumen dan fakta persidangan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho membeberkan bukti dokumen dan fakta persidangan.
Bukti tersebut menyatakan jika penyidikan kasus video mesum Ariel Noah dan Luna Maya-Cut Tari berhenti di tanggal 4 Agustus 2010.
Itu artinya perkaranya sudah jemu lantaran sudah lebih dari 5 tahun.
"Kalau berdasarkan alat bukti yang disodorkan penyidik jelas tindakan mereka terakhir 4 agustus 2010. Sampai sekarang belum ada tindakan apapun," ucap Kurniawan Adi Nugroho saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).
"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu punya preseden perkara yang terjemu, selama 5 tahun itu dianggap penghentian penyidikan. Dan kasus Luna Maya dan Cut Tari ini sudah 8 tahun jadi kami optimis," tuturnya.
Kurniawan mengatakan jika dokumen-dokumen penyelidikan yang dihadirkan penyelidik merupakan bukti terakhir kali para penyidik melakukan penyelidikan.
Dokumen-dokumen tersebut menunjukan penyelidikan dilakukan terakhir pada 4 Agustus 2010.
"Itu bukti-bukti trakhir, artinya ketika saya tanya ada pengiriman berkas lagi atau tidak, mereka bilang tidak ada, tidak ada P21 atau apa, tapi memang berdasarkan berita media masa itu menyatakan bahwa ada P19 dari Jaksa ke Kepolisian," bebernya
"Jika dikaitkan dengab statement kuasa hukum Kapolri yang menyatakan tidak ada dokumen apapun maka kami bisa menganggap penyidik tidak memenuhi petunjuk Jaksa," terangnya.
LP3HI saat ini tengah menjalani praperadilan terkait kasus video porno yang melibatkan Ariel Noah dan Luna Maya-Cut Tari.
Hari ini merupakan putusan dari praperadilan yang diajukan LP3HI pada 5 Juni 2018 kemarin.(*)