Selasa, 30 September 2025

Artis Terjerat Narkoba

Jaksa Ajukan Banding Terkait Vonis Tio Pakusadewo

Tio Pakusadewo divonis majelis hakim selama 9 bulan dikurangi masa hukuman yang sudah dijalani. Itu jauh lebih ringan tuntutan jaksa.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis senior Tio Pakusadewo menjalani sidang lanjutan dengan aganda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018). Majelis hakim memvonis Tio Pakusadewo dengan pidana penjara selama 9 bulan dan rehabilitasi selama 6 bulan terkait penyalahgunaan narkotika. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ajukan banding terkait vonis hakim terhadap terdakwa kasus narkoba Tio Pakusadewo.

"Jaksa banding tanggal 30 Juli 2018," ucapnya, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/8/2018).

Meski demikian, pihak JPU belum memberikan apa isi bandingnya, lantaran belum lama diajukan.

"Memory bandingnya belum, jaksa belum menyerahkan, kan baru tanggal 30 yaa. Baru kemarin, tapi harus segera itu," terang Achmad.

Seperti diketahui, Tio Pakusadewo divonis majelis hakim selama 9 bulan dikurangi masa hukuman yang sudah dijalani. Hakim juga meminta jaksa untuk memindahkan Tio ke RSKO dari Lapas Cipinang.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni hukuman penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan