Sabtu, 4 Oktober 2025

Artis Terjerat Narkoba

Doa Fachri Albar Jelang Sidang Putusan

Sidang lanjutan penyalahgunaan narkotika Fachri Albar kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/7/2018).

Penulis: Nurul Hanna
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Fachri Albar didampingi istrinya, Renata Kusmanto bersiap menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/6/2018). Jaksa penuntut umum dalam sidang tersebut menuntut Fachri Albar dengan pidana penjara selama 9 bulan terkait penyalahgunaan narkotika. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan penyalahgunaan narkotika Fachri Albar kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/7/2018).

Ditemui awak media jelang sidang yang beragendakan putusan ini, Fachri Albar berharap yang terbaik untuk kasusnya.

“Ya berdoa aja lah yang terbaik,” kata Fachri.

Fachri tiba di pengadilan pukul 13.03 WIB. Beberapa saat kemudian, sang istri yakni Renata Kusmanto tiba untuk memberikan dukungan kepada suami.

Sebelumnya, putra Ahmad Albar itu dituntut 9 bulan rehabilitasi oleh jaksa penuntut umum.

Baca: Temani Fachri Albar di Pengadilan, Gaya Rambut Renata Kusmanto Beda

Dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018), kuasa hukum Fachri meminta keringanan yakni 6 bulan penjara dikurangi selama Fachri di dalam tahanan.

Serta meminta agar Fachri tidak perlu menjalani sisa pidana yang dijatuhkan, tapi terdakwa menjalani rehab di RSKO Cibubur (Jakarta Timur).

Fachri mengaku siap menjalankan apapun putusan Majelis Hakim nanti.

“Jalanin saja,” katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved