Artis Terjerat Narkoba
Jaksa Hargai Keputusan Hakim Jatuhkan Vonis Lebih Berat kepada Jennifer Dunn
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghargai putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis lebih berat kepada artis Jennifer Dunn.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghargai putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis lebih berat kepada artis Jennifer Dunn.
Pada tuntutannya, JPU menuntut Jennifer Dunn dengan hukuman penjara delapan bulan atas kasus narkotika yang menjeratnya.
Namun Majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Riyadi Sunindyo Florentinus menjatuhkan vonis penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp 800 juta kepada Jennifer Dunn.
"Kita hargai putusan hakim, bahwasanya hakim memutus bukti dakwaan kedua. Memang itu masuk kewenangan hakim. Dan kami hargai," ujar salah satu JPU, Ibnu Sahal.
Baca: Mata Jennifer Dunn Memerah Setelah Divonis Empat Tahun Penjara
Tim JPU masih berpikir-pikir untuk mengambil langkah hukum terkait vonis Jennifer Dunn tersebut.
"Kami akan mengambil langkah hukum sesuai KUHAP yakni berpikir-pikir kembali. Dan kami akan baca putusannya," jelas Ibnu.
Seperti diketahui, polisi menangkap Jennifer di Jalan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Minggu (31/12/2017) sekitar pukul 17.30 WIB.
Dari tangan Jennifer, polisi menyita barang bukti berupa 1 alat sedotan pipet plastic yang digunakan untuk menyendok shabu dari plastic ke dalam cangklong dan 1 unit ponsel merek Samsung sebagai alat komunikasi.