Sabtu, 4 Oktober 2025

Artis Terjerat Narkoba

Mata Jennifer Dunn Memerah Setelah Divonis Empat Tahun Penjara

Vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap artis Jennifer Dunn lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Penulis: Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis cantik Jennifer Dunn menangis saat mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum, di Pengandilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2018). Jennifer Dunn dituntut 8 bulan penjara potong masa tahanan karena terjerat penyalahgunaan narkotika. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap artis Jennifer Dunn lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Pada tuntutannya, JPU menuntut Jennifer Dunn dengan hukuman penjara delapan bulan.

Namun Majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Riyadi Sunindyo Florentinus menjatuhkan vonis penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp 800 juta kepada Jennifer Dunn.

Setelah mendengar vonis hakim tersebut, Jennifer Dunn tampak sesekali mengusap matanya. Dirinya langsung berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya.

Baca: Jelang Putusan, Jennifer Dunn Lebih Banyak Tertawa

Matanya memerah setelah meninggalkan ruang sidang. Dirinya tidak mengucapkan sepatah kata pun kepada awak media.

Seperti diketahui, polisi menangkap Jennifer di Jalan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Minggu (31/12/2017) sekitar pukul 17.30 WIB.

Dari tangan Jennifer, polisi menyita barang bukti berupa 1 alat sedotan pipet plastic yang digunakan untuk menyendok shabu dari plastic ke dalam cangklong dan 1 unit ponsel merek Samsung sebagai alat komunikasi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved