Jumat, 3 Oktober 2025

Artis Terjerat Narkoba

Bakal Dihukum Berapa Lama? Nasib Jennifer Dunn Akan Ditentukan Hari Ini

AKTRIS Jennifer Dunn (28) akan menghadapi vonis atas kasus narkotika jenis sabu-sabu yang menjeratnya pada akhir 2017 lalu.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis cantik Jennifer Dunn menangis saat mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum, di Pengandilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2018). Jennifer Dunn dituntut 8 bulan penjara potong masa tahanan karena terjerat penyalahgunaan narkotika. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AKTRIS Jennifer Dunn (28) akan menghadapi vonis atas kasus narkotika jenis sabu-sabu yang menjeratnya pada akhir 2017 lalu.

Wanita yang akrab disapa Jeje itu akan mendengar vonis hakim dalam persidangan yang rencananya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Senin (25/6/2018).

Sebelumnya, Jeje dituntut hukuman sembilan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah dibacakan tuntutan oleh JPU beberapa waktu lalu, seminggu kemudian Jeje membacakan pleidoinya dan mengaku tidak bersalah.

Ia pun membantah semua tuntutan JPU yang menganggapnya bersalah.

Bahkan, Jeje meminta dirinya dibebaskan karena tidak bersalah, dan mengaku dirinya hanyalah korban dari peredaran narkotika.

Tidak hanya itu, Jeje beralasan kembali mengonsumsi narkoba karena dirinya depresi menghadapi hujatan demi hujatan dari orang-orang, atas kasusnya beberapa waktu lalu.

Baca: Jennifer Dunn Hanya Dituntut 8 Bulan Penjara, Teman Nyabunya Mengharap Keadilan

"Mengingat pleidoi yang disampaikan meminta agar terdakwa dibebaskan. Bahwa dalam penyampaikan jawaban sepanjang hal-hal pleidoi yang bersikap pribadi atau subjektif, tidak perlu kami tanggapi," tutur Jaksa Penuntut Umum di dalam persidangan, Kamis (7/6/2018) lalu.

"Namun, untuk hal-hal yang telah diajukan, kami menolak hal tersebut," tambah JPU.

Pertimbangan JPU menolak semua poin pleidoi, dikarenakan Jeje sudah ketiga kalinya melakukan kesalahan untuk penyalahgunaan narkoba.

"Mengingat terdakwa dihadirkan di muka persidangan karena telah melakukan pelanggaran tindak pidana narkotika bukan kali ini saja, namun ini ketiga kalinya terdakwa melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," beber JPU.

Dari situ, Jaksa Penuntut Umum menilai membebaskan Jennifer Dunn bakal mencederai rasa keadilan. Maka dari situ, JPU tetap pada tuntutannya, yaitu delapan bulan penjara.

Baca: Harry Moekti Meninggal Saat Akan Berdakwah

"Dari alasan tersebut kami sebagai penuntut umum tetap pada surat tuntutan yang telah kami bacakan pada persidangan terdahulu, yakni pada pokoknya terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," papar JPU.

JPU berharap majelis hakim mengabulkan penolakan atas pleidoi yang disampaikan oleh Jeje minggu lalu.

"Semoga majelis hakim Jakarta Selatan sependapat dengan penuntut umum dan menerima replik ini," harap jaksa.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved