Senin, 6 Oktober 2025

Artis Terjerat Narkoba

Dituntut 6 Tahun, Ini Pesan Tio Pakusadewo ke Kuasa Hukumnya

Tio Pakusadewo menitipkan pesan kepada kuasa hukumnya untik melakukan pembelaan sebaik-baiknya.

Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA
Tio Pakusadewo saat berada di dalam ruangan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tio Pakusadewo menitipkan pesan kepada kuasa hukumnya untik melakukan pembelaan sebaik-baiknya.

Usai dirinya diri jatuhi tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum hukuman penjara selama 6 tahun.

Pihak Tio melalui kuasa hukumnya akan melakukan pembelaan yang diagendakan pada Kamis esok 7 Mei 2018.

"Tio hanya berpesan untuk melakukan pembelaan dengan sebaik-baiknya," ucap Aris Marsabessy saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/6/2018).

Baca: Fakta Penangkapan dan Penjelasan BBKSDA soal Macan Tutul Turun Gunung di Kampung Ciruntah

Sebelumnya Aris Marasabessy menuturkan kekecewaannya lantaran JPU tidak melihat fakta persidangan dan kurang tepat mejatuhi kliennye dengan pasal 112.

"Kami hanya menjelaskan bahwa pasal ini (pasal 112) enggak tepat, pasal 127 kami kira lebih tepat. Karena dia adalah korban penyalahgunaan narkotika," ujar Aris Marasabessy.

Hasil persidangan hari ini adalah terdakwa Tio Pakusadewo dijatuhi tuntutan 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved