Artis Terjerat Narkoba
Dituntut 6 Tahun, Ini Pesan Tio Pakusadewo ke Kuasa Hukumnya
Tio Pakusadewo menitipkan pesan kepada kuasa hukumnya untik melakukan pembelaan sebaik-baiknya.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tio Pakusadewo menitipkan pesan kepada kuasa hukumnya untik melakukan pembelaan sebaik-baiknya.
Usai dirinya diri jatuhi tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum hukuman penjara selama 6 tahun.
Pihak Tio melalui kuasa hukumnya akan melakukan pembelaan yang diagendakan pada Kamis esok 7 Mei 2018.
"Tio hanya berpesan untuk melakukan pembelaan dengan sebaik-baiknya," ucap Aris Marsabessy saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/6/2018).
Baca: Fakta Penangkapan dan Penjelasan BBKSDA soal Macan Tutul Turun Gunung di Kampung Ciruntah
Sebelumnya Aris Marasabessy menuturkan kekecewaannya lantaran JPU tidak melihat fakta persidangan dan kurang tepat mejatuhi kliennye dengan pasal 112.
"Kami hanya menjelaskan bahwa pasal ini (pasal 112) enggak tepat, pasal 127 kami kira lebih tepat. Karena dia adalah korban penyalahgunaan narkotika," ujar Aris Marasabessy.
Hasil persidangan hari ini adalah terdakwa Tio Pakusadewo dijatuhi tuntutan 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.