Selasa, 7 Oktober 2025

Artis Terjerat Narkoba

Pembacaan Tuntutan Ditunda, Tio Pakusadewo: Sabar Itu Wajib

Terdakwa Tio Pakusadewo terlihat kecewa saat sidang pembacaan tuntutan ditunda oleh majelis hakim.

Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Aktor senior Tio Pakusadewo hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang lanjutan, Senin (7/5/2018). Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak Polri pada saat penangkapan Tio, terkait kasus penyalahgunaan narkotika. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Tio Pakusadewo terlihat kecewa saat sidang pembacaan tuntutan ditunda oleh majelis hakim.

Penundaan itu lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) beralasan belum siap membacakan tuntutan.

"Sabar tuh wajib. Di samping menahan lapar dan haus, harus menahan amarah juga," ujar Tio seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/5/2018).

Tio pun berharap sidang selanjutnya pada 28 Mei 2018 bisa digelar tanpa ada halangan.

"Ya mudah-mudahan tuntutannya sesuai dengan harapan saya. Harapannya harusnya bebas," lanjut Tio.

Baca: Jaksa Belum Siap Bacakan Tuntutan untuk Tio Pakusadewo

Sementara itu, kuasa hukum Tio, Aris Marasabessy, memaklumi penundaan yang diminta oleh jaksa.

"Memang itu biasa sidang proses peradilan memang seperti itu. Misalkan kalau seandainya pledoi belum siap, saya juga minta tunda pasti. Jadi sebenarnya itu biasa. Kita lihat nanti satu minggu ke depan, kalau sudah siap bisa kita lihat tuntutannya seperti apa," kata Aris.

Diberitakan sebelumnya, Tio Pakusadewo ditangkap oleh Polda Metro Jaya saat sedang makam malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan.

Baca: Tio Pakusadewo Siap Dengar Tuntutan Jaksa

Tio membeli sabu-sabu dari seorang wanita bernama Vina seharga Rp 1,5 juta untuk empat klip sabu-sabu.

Tio membeli sabu-sabu tersebut pada Sabtu 16 Desember 2017 dari Vina yang mengantarkannya ke rumah Tio. Kemudian, Tio mengonsumsi barang haram tersebut pada Minggu 17 Desember 2017.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita beberapa barang bukti seperti sabu berikut bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit ponsel.

Atas kasusnya itu, Tio dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Narkotika. Tio diancam dengan hukuman 4 tahun penjara.(*)

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tuntutan Ditunda, Tio Pakusadewo Kecewa"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved