Minggu, 5 Oktober 2025

Artis Terjerat Narkoba

Jaksa Belum Siap Bacakan Tuntutan untuk Tio Pakusadewo

Penundaan pembacaan tuntutan itu lantaran pihak jaksa penuntut umum belum siap membacakan tuntutan.

Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis peran senior Tio Pakusadewo saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018). Aktor senior Tio Pakusadewo menjalani persidangan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dengan agenda pembacaan dakwaan dalam sidang tersebut Tio tidak mengajukan eksepsi atas dakwaannya dan sidang dilanjutkan pada minggu depan dengan beragendakan mendengarkan keterangan saksi. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang pembacaan tuntutan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat terdakwa Tio Pakusadewo ditunda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/5/2018).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarwoto mengatakan, penundaan itu lantaran pihaknya belum siap membacakan tuntutan.

"Mohon maaf Yang Mulia, tuntutan belum jadi, kami mohon sidang ditunda Minggu depan," ujar Sarwoto kepada Hakim Ketua Asiadi Sembiring.

Baca: Kalimat Terakhir Usai Salat Subuh Bareng Rasyid, Adara Taista: Aku Ingin Tidur

Mendengar penundaan tersebut, Asiadi mengingatkan jaksa untuk memastikan tidak ada penundaan lagi pembacaan tuntutan yang akan digelar kembali pada 28 Mei 2018.

"Mohon ya jangan dilama-lama kan lagi. Nanti akan menimbulkan multitafsir yang kurang baik untuk institusi," kata Asiadi.

Baca: Probosutedjo Ungkap Kegelisahan Soeharto, Bimbang Saat Serahkan Kekuasaan ke BJ Habibie

Sementara raut wajah Tio menunjukka kekecewaan saat jaksa meminta penundaan pembacaan tuntutan.

Tanpa didampingi tim kuasa hukumnya yang datang terlambat, Tio bergegas keluar dari ruang sidang Oemar Seno Adji.

Diberitakan sebelumnya, Tio Pakusadewo ditangkap oleh Polda Metro Jaya saat sedang makam malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan.

Baca: Mertua Sanjung Rasyid, Cinta tak Luntur Saat Sakit Adara Taista Kian Parah

Tio membeli sabu-sabu itu dari seorang wanita bernama Vina seharga Rp 1,5 juta untuk empat klip sabu-sabu.

Tio membeli sabu-sabu pada Sabtu 16 Desember 2017 dari Vina yang mengantarkannya ke rumah Tio. Tio mengonsumsi barang haram tersebut pada Minggu 17 Desember 2017.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita beberapa barang bukti seperti sabu berikut bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit ponsel.

Atas kasusnya itu, Tio dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Narkotika. Tio diancam dengan hukuman 4 tahun penjara.(*)

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Belum Siap, Tuntutan untuk Tio Pakusadewo Ditunda" 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved