Artis Terjerat Narkoba
Fachri Albar Akui Bersalah, Kuasa Hukumnya Tidak Ajukan Keberatan
Fachri Albar jalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/5/2018).
Laporan wartawan Tribunnews.com, Gilang Syawal Ajiputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fachri Albar mengaku bersalah. Tim kuasa hukum memutuskan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi dalam sidang perdana hari ini.
Ditemui setelah sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/5/2018), tim pengacara Fachri Albar, Adi Sutrisno dan Sandy Arifin menjelaskan alasan mereka tidak mengajukan eksepsi.
"Kita hanya berpikir, bahwa itu kan dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, memang sudah komplit ya, jadi kita langsung aja ke pokok perkara, kalo kita mengajukan eksepsi akan makan waktu juga," kata Adi menjelaskan.
Baca: Fachri Albar Hadapi Sidang, Tim Kuasa Hukum Upayakan Meringankan Hukumannya
"Saya tambahkan, pihak klien kami sudah mengakui perbuatannya," sambung Sandy.
Tim pengacara Fachri Albar juga menjelaskan, kliennya diancam dengan pasal berlapis.
"Jadi dalam surat dakwaan tadi, yang saya perhatikan itu Fachri Albar didakwa pasal 111, pasal 112, terus pasal 127 undang-undang narkoba dan pasal 60 psikotropika, itu yang didakwaan tadi oleh Jaksa Penuntut Umum," pungkas Adi.(*)