Kamis, 2 Oktober 2025

Artis Terjerat Narkoba

Jennifer Dunn Bersama Anaknya saat Transaksi Narkoba dengan Ferly, Itu Kata Saksi

Jennifer Dunn sebagai saksi terdakwa Ferly Salim pada sidang yang berlangsung di PN Jakarta Selatan. Ferly adalah pemasok sabu-sabu buat Jennifer.

Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Jennifer Dunn menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018). Dalam sidang tersebut menghadirkan dua orang saksi anggota Polri pada saat penangkapan terkait dugaan kasus kepemilikan narkoba oleh Jennifer Dunn. Model cantik tersebut didakwa dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM - Supriyono Setiawan adalah petugas kepolisian. Ia terlibat dalam penangkapan Jennifer Dunn di kediamannya, akhir tahun lalu.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/4/2018), ia bersaksi bahwa Jennifer bersama anaknya ketika bertemu Ferly Salim. Dan Ferly Salim ini adalah pemasok sabu-sabu untuk Jennifer.

"Iya bersama anaknya (saat bertemu) Ferly Salim," kata Supriyono memberikan kesaksian di ruang sidang 5, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/4/2018).

Baca: Jennifer Dunn Disangka Hamil, Padahal Badannya Gemukan karena Cuma Makan Tidur di Tahanan

Baca: Alasan Pakai Narkoba, Jennifer Dunn: Saya Mengalami Tekanan Jiwa

Baca: Kata Pengacaranya Demam, Jennifer Dunn Tetap Tebar Senyum di Pengadilan

Pieter Ell, kuasa hukum Jennifer Dunn, menegaskan pernyataan tersebut. Ia mempertanyakan apakah Supriyono melihat langsung.

"Saya tidak tahu, kan komunikasi lewat handphone," ujar Supriyono.

Baca: Baru Melahirkan, Wanita Ini Tagih Janji Bekas Suami Ayu Ting Ting untuk Beli Susu Bayi

Supriyono mengakui tak melihat langsung dan hanya tahu dari BAP milik tersangka FS yang dibacanya.

Sebelumnya Supriyono juga menyebut adanya riwayat percakapan antara Jennifer dan FS sejak tiga bulan lalu. Hal ini juga ia ketahui hanya dari BAP.

"Chatting-an yang ada berdasarkan BAP dari Fery Faisal. Saya tahu cuma komunikasi di tanggal 31 (Desember) saja. Itu yang saya lihat dari BAP. Kalau yang saya lihat sendiri cuma saat penangkapan," ungkap Supriyono.

Mendengar hal itu Ketua Majelis Hakim Riyadi Sunindyo Florentinus memutuskan untuk mencabut pernyataan Supriyono. Hakim menilai bahwa kesaksian itu hanya berdasarkan BAP saja, bukan berdasarkan apa yang terjadi saat Supriyono menangkap Jennifer.

"Jadi sekarang jelas saat saudara lihat chatting-an itu hanya pada saat pesan. Berarti yang saudara lihat sendiri hanya penangkapan saja ya," kata Majelis Hakim yang kemudian dibenarkan oleh saksi Supriyono.

"Berarti clear ya, dicabut" imbuh Majelis Hakim.(*)

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saksi Sebut Jennifer Dunn Bawa Anak Saat Transaksi Sabu"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved