Artis Terjerat Narkoba
Jennifer Dunn Bakal Menghuni Rutan Pondok Bambu
Berkas perkara kasus dugaan penyalahgunaan narkotiba yang menjerat Jennifer Dunn dinyatakan sudah lengkap atau P21.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jennifer Dunn bakal menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu di Jakarta Timur, selama 20 hari ke depan.
Hal itu menyusul rampungnya pemeriksaan tambahan yang dijalani Jennifer di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2018).
Baca: Perut Jennifer Dunn Keroncongan, Makannya Lahap setelah Diberi Nasi Padang
Baca: Jennifer Dunn Dikira Dandan saat Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ini Kecemasan Pengacaranya
Baca: Diancam Suami, Kalina Oktarani Hilang Kesabaran dan Mengusirnya
"Nantinya kami akan tempatkan di Rutan Pondok Bambu. Sekarang ini yang bersangkutan sedang menjalani proses pemeriksaan oleh tim JPU (Jaksa Penuntun Umum)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Ramel Jaisaja saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2018).
Sebelumnya, berkas perkara kasus dugaan penyalahgunaan narkotiba yang menjerat Jennifer Dunn dinyatakan sudah lengkap atau P21. Polda Metro Jaya kemudian menyerahkannya ke kejaksaan.
"Ya ini kan rutan (perempuan) di situ (Pondok Bambu). Mulai hari ini ditahan, terhitung 20 hari ke depan, kewenangan penuntut umum melakukan penahanan," kata Ramel.(*)