Kasus First Travel
Nama Syahrini Disebut-sebut Saat Sidang First Travel
Artis Syahrini disebut dalam surat dakwaan dalam kasus penipuan dan penggelapan agen perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok.
Laporan Wartawan TribunNews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK- Artis Syahrini disebut dalam surat dakwaan dalam kasus penipuan dan penggelapan agen perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Dalam surat dakwaan, Syahrini disebut digunakan oleh First Travel sebagai media mempromosikan paket umroh.
"Menggunakan publik figur antara lain dengan memberangkatkan artis Syahrini dengan memberangkatkan ibadah umrah dengan fasilitas plus," ujar Heri Jerman, Jaksa Penuntut Umum, Senin (19/2/2018).

Dengan memberangkatkan Syahrini, ada timbal balik yang diminta oleh First Travel.
Baca: Kisah Cinta Tommy Kurniawan dan Lisya, Sang Istri Tak Menyangka Bakal Jadi Istri Artis
"Syahrini diminta menggunakan atribut Frist Travel membuat blog video dan foto dan mempostingnya minimal 2 hari sekali dengan hastag First Travrel.
Tersangka penipuan First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan didakwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan.
Pantauan wartawan TribunNews.com, sampai pukul 11.30 WIB sidang masih mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.