Senin, 6 Oktober 2025

Artis Terjerat Narkoba

Kuasa Hukum Bawa Pulang Koper Berisi Baju untuk Roro Fitria di Tahanan, Ini Alasannya

Roro Fitria, tersangka kasus kepemilikan sabu, tak boleh mengenakan celana panjang selama di dalam tahanan.

Kolase Tribunnews
Roro Fitria 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Roro Fitria, tersangka kasus kepemilikan sabu, tak boleh mengenakan celana panjang selama di dalam tahanan.

Selama di tahanan Roro hanya boleh mengenakan celana pendek di atas dengkul sesuai peraturan kepolisian.

Baca: Kata Warga Tak Ada Gelagat Mencuigakan yang Menunjukkan Anak-anak Elvy Sukaesih Pemakai Narkoba

Demikian disampaikan pengacara Irsan Gusfrianto usai menemui kliennya, Roro Fitria, di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (16/2/2018) malam.

Pengacara Irsan Gusfrianto dan timnya usai menjenguk artis Roro Fitria di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (16/2/2018) malam.
Pengacara Irsan Gusfrianto dan timnya usai menjenguk artis Roro Fitria di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (16/2/2018) malam. (TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS)

"Tadi di atas dibilang harus dibatasi. Enggak boleh terlalu panjang-panjang. Sebagian kita bawa pulang," ujar Irsan kepada wartawan

Irsan dan Noneng bertemu Roro untuk membawa pulang beberapa helai baju dan celana yang panjang karena tidak bisa dipakai di dalam.

"Celana panjang ada lima yang harus kita bawa pulang, total ada lima pasang sama pakaian, " ucap dia.

Pantauan TribunJakarta.com, pengacara Roro tampak menjinjing sebuah koper merah berisi baju yang hendak dibawa pulang.

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved