Artis Terjerat Narkoba
Hakim Putuskan Ello 9 Bulan Rehabilitasi
Sejak direhabilitasi pada 14 Agustus 2018 lalu, Ello telah menjalani masa tahanan sekaligus rehabilitasi selama 4 bulan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memutuskan penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello untuk direhabilitasi selama 9 bulan.
Masa rehabilitasi tersebut dikurangi masa tahanan Ello selama di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada masing-masing terdakwa rehabilitasi selama sembilan bulan dan dikurangi masa tahanan terdakwa,” ujar Majelis Hakim Irwan SH. MH saat pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018).
Sejak direhabilitasi pada 14 Agustus 2018 lalu, Ello telah menjalani masa tahanan sekaligus rehabilitasi selama 4 bulan.
Maka, putra dari mendiang Diana Nasution itu akan menjalani tahanan selama 5 bulan lagi.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan untuk fikir-fikir terhadap putusan Majelis Hakim. JPU pun meminta waktu 7 hari.
Ello ditangkap terkait kepemilikan ganja pada 6 Agustus 2018 lalu, di rumahnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Ia ditangkap bersama dua orang rekannya yang lain. Mereka kedapatan memiliki satu paket ganja.