Selasa, 7 Oktober 2025

Artis Terjerat Narkoba

Hakim Putuskan Ello 9 Bulan Rehabilitasi

Sejak direhabilitasi pada 14 Agustus 2018 lalu, Ello telah menjalani masa tahanan sekaligus rehabilitasi selama 4 bulan.

Penulis: Nurul Hanna
Tribunnews/NurulHanna
Ello saat menjalani sidang kepemilikan ganja di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memutuskan penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello untuk direhabilitasi selama 9 bulan.

Masa rehabilitasi tersebut dikurangi masa tahanan Ello selama di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada masing-masing terdakwa rehabilitasi selama sembilan bulan dan dikurangi masa tahanan terdakwa,” ujar Majelis Hakim Irwan SH. MH saat pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018).

Sejak direhabilitasi pada 14 Agustus 2018 lalu, Ello telah menjalani masa tahanan sekaligus rehabilitasi selama 4 bulan.

Maka, putra dari mendiang Diana Nasution itu akan menjalani tahanan selama 5 bulan lagi.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan untuk fikir-fikir terhadap putusan Majelis Hakim. JPU pun meminta waktu 7 hari.

Ello ditangkap terkait kepemilikan ganja pada 6 Agustus 2018 lalu, di rumahnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Ia ditangkap bersama dua orang rekannya yang lain. Mereka kedapatan memiliki satu paket ganja.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved