Senin, 29 September 2025

Diperiksa Polda Metro, Dewi Perssik Ungkapkan Kejanggalan Ini

Dewi Perssik mengaku buta hukum dalam menjalani pemeriksaan di Subdit Kendaraan Bermotor (Ranmor)Polda Metro Jaya.

Bayu Indra Permana/Tribunnews.com
Dewi Perssik bersama Angga Wijaya (kiri) dan pengacara Maha Awan Buana (kanan) di Subdit Ranmor, Polda Metro Jaya, Rabu (10/1/2018). 

Pelaporan tersebut terkait dengan ancaman dan melawan petugas yang dilakukan Dewi Perssik. Yaitu ketika menggunakan mobil sedan Jaguar B 12 DP, diduga hendak menerobos jalur busway, koridor 6 Ragunan-Dukuh atas 2, Jumat (24/11/2017) malam lalu.

Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor LP/5891/XII/2017/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 2 Desember 2017.

Dalam laporan disertakan dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor yakni Pasal 335 KUHP tentang Ancaman Kekerasan, Pasal 212 KUHP tentang Melawan Petugas, dan Pasal 315 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan