Sabtu, 4 Oktober 2025

Artis Terjerat Narkoba

Pengacara Sebut Kasus yang Menimpa Jennifer Dunn Adalah Musibah

Menurut Pieter, kasus yang menimpa kliennya merupakan musibah. Dirinya mengatakan hal ini menimpa Jedun begitu saja.

Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
Tersangka penyalahgunaan narkotika yang juga Artis Jennifer Dunn dihadirkan saat ungkap kasus narkotika di Ditnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/1/2018). Jennifer Dunn kembali ditangkap kepolisian terkait kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,6 gram. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Jennifer Dunn, Pieter Ell, mengungkapkan kliennya sempat mengaku menyesal telah menggunakan narkoba.

Hal tersebut disampaikan perempuan yang disapa Jedun ini sesaat sebelum ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat, (5/1/2018) kemarin.

"Ya kemarin sempat menangis, sempat menangis yang cukup lama ya. Menyesal," ujar Pieter kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (6/1/2018).

Jedun meminta kepada Pieter untuk membantunya dalam kasus ini.

"Pesannya itu hanya minta bantuan saya sebagai kuasa hukum," jelas Pieter.

Menurut Pieter, kasus yang menimpa kliennya merupakan musibah. Dirinya mengatakan hal ini menimpa Jedun begitu saja.

Baca: Kisah Hidup Jennifer Dunn: Lekat dengan Masalah, Kasus Narkoba Bukan yang Pertama

"Ya namanya aja musibah, kita menyebrang di jalan aja kan, siapa juga yang mau ditabrak sama mobil kan? Namanya kan musibah enggak ada yang meminta," tambah Pieter.

Baca: Lima Cerita Seputar Jennifer Dunn: Dari Minta Dirukiyah Hingga Tato Beautiful Until Die

Penyesalan juga diungkapkan Jennifer Dunn saat konferensi pers penangkapan dirinya, Selasa (2/1/2018) silam.

Namun, saat itu wajah Jeje, sapaan Jennifer, tampak dihiasi tawa dan senyuman.

Baca: Jadi Tersangka Kasus Narkoba Jennifer Dunn Tetap Senyum dan Lambaikan Tangan

Seperti diketahui, polisi menangkap Jennifer di Jalan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (31/12/2017) sekitar pukul 17.30 WIB.

Dari tangan Jennifer, polisi menyita barang bukti berupa 1 alat sedotan pipet plastikyang digunakan untuk menyendok sabu dari plastik ke dalam cangklong dan 1 unit ponsel merek Samsung sebagai alat komunikasi. 

Atas perbuatannya, FS dan Jennifer Dunn dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved